Padangkita.com – Penyu mesti dilindungi karena termasuk binatang langka yang hidup dilaut lepas. Bagi yang menganggu penyu dapat diproses hukum.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Nasrul Abit disela-sela melepas penyu yang masuk ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Kapal Tenggiri, Teluk Bungus Kota Padang, Kamis (22/3/2018).
Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan, kepada masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi penyu dan telur penyu karena populasinya sudah semakin berkurang.
Karena penyu binatang yang dilindungi, diharapkan menjaga kelestariannya, sebagai menjaga populasinya agar jangan punah.
“Kita memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pihal PLTU Teluk Sirih, yang telah melaporkan dan membantu ikut serta menyelamatkannya,” ungkap Wagub Nasrul Abit.
Penyu yang masuk kelokasi PLTU itu berjumlah 12 ekor, semuanya dilepaskan kembali, namun saat ini ada 2 (dua) sedang dirawat agar sehat kembali.
Dari 12 penyu yang terbesar ada 12 kilo bagian ada satu ekor dengan berat ada 100 kg. [ril]