Bagaimana Nasib Orang yang Bernama Satu Kata, Ini Penjelasan Lengkap Kemendagri

Bagaimana Nasib Orang yang Bernama Satu Kata, Ini Penjelasan Lengkap Kemendagri

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiono mengkritik aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. [Foto: Dok. Sugiono]

Jakarta, Padangkita.com - Aturan baru perihal syarat penggunaan nama di dokumen kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat kritik Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiono.

Diketahui, dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022, pemerintah mengatur pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP minimal terdiri dari dua kata dan tak boleh disingkat.

Menurut Sugiono, sebaiknya dibuat sistem yang lebih fleksibel. Ia mempertanyakan nasib anak yang diberi nama dengan satu kata sejak lahir oleh orang tuanya. Sugiono sendiri memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata.

"Sebaiknya sistem yang digunakan bisa lebih fleksibel, kalau orang tuanya memberi nama satu sejak kecil mau bagaimana dong," kata Sugiono dilansir Padangkita.com, Selasa (24/5/2022).

Terkait aturan ini, Kemendagri menyampaikan bahwa ketentuan nama minimal dua kata berlaku bagi orang-orang yang baru akan dicatat di dokumen kependudukan setelah 21 April 2022.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum tanggal itu akan tetap berlaku, meskipun tak sesuai aturan baru.

"Bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022," ucap Zudan melalui keterangan tertulis.

Zudan menerangkan petugas di lapangan bakal memberikan penjelasan mengenai aturan baru tentang penamaan anak. Petugas juga tak akan menerbitkan dokumen jika masih ada penamaan yang tak sesuai aturan.

Baca Juga: Tak Boleh 1 Kata dan Berarti Negatif, Ini Syarat Pencatatan Nama Sesuai Aturan Baru Permendagri 

"[Jika] masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan. Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan," ujar dia. [*/isr]

Tag:

Baca Juga

Akses Utama Batu Busuk Putus Total, 235 KK Terisolasi Akibat Jalan Amblas Diterjang Banjir
Akses Utama Batu Busuk Putus Total, 235 KK Terisolasi Akibat Jalan Amblas Diterjang Banjir
Kemenhaj Sumbar Rancang Umrah Satu Pintu di Asrama Haji, Hidupkan Ekonomi Lokal Sepanjang Tahun
Kemenhaj Sumbar Rancang Umrah Satu Pintu di Asrama Haji, Hidupkan Ekonomi Lokal Sepanjang Tahun
Menuju Porprov Sumbar 2026: Baliho Mulai "Hiasi" Ruang Publik, KONI Gencarkan Sosialisasi
Menuju Porprov Sumbar 2026: Baliho Mulai "Hiasi" Ruang Publik, KONI Gencarkan Sosialisasi
Sumbar Aman dan Kondusif Selama 2025, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kinerja Polda
Sumbar Aman dan Kondusif Selama 2025, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kinerja Polda
Gubernur Mahyeldi Ungkap Besaran Bantuan untuk Rumah yang Rusak Akibat Bencana
Gubernur Mahyeldi Ungkap Besaran Bantuan untuk Rumah yang Rusak Akibat Bencana
Masukan BPK Penting agar Program Penanganan Bencana di Sumbar dapat Berjalan Sesuai Aturan
Masukan BPK Penting agar Program Penanganan Bencana di Sumbar dapat Berjalan Sesuai Aturan