Tak Boleh 1 Kata dan Berarti Negatif, Ini Syarat Pencatatan Nama Sesuai Aturan Baru Permendagri 

Tak Boleh 1 Kata dan Berarti Negatif, Ini Syarat Pencatatan Nama Sesuai Aturan Baru Permendagri 

Mendagri Tito Karnavian . [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemberian nama anak dengan satu kata kini tidak diperbolehkan lagi di Indonesia. Memang, saat ini terlanjur banyak nama di Indonesia yang terdiri dari 1 kata, terutama warga zaman dulu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kini telah mengatur perihal ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu.

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama. Apa saja syaratnya?

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan

Baca Juga: Soal Tarif NIK Rp1000 dari Kemendagri, Komisi II Cermati Dana Penghimpunan 

c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

[*/isr]

Tag:

Baca Juga

Sinergi 1.100 ASN Kawal Pesantren Ramadan, Langkah Nyata Wujudkan Visi Padang Juara
Sinergi 1.100 ASN Kawal Pesantren Ramadan, Langkah Nyata Wujudkan Visi Padang Juara
Misi Bangkit dari Zona Merah, Semen Padang FC Bawa 22 Pemain Tantang Bhayangkara Presisi di Lampung
Misi Bangkit dari Zona Merah, Semen Padang FC Bawa 22 Pemain Tantang Bhayangkara Presisi di Lampung
Pertumbuhan Ekonomi Sumbar 2025 Capai 3,37 Persen, Pakar Unand Sebut Ada Alarm Peringatan Jangka Panjang
Pertumbuhan Ekonomi Sumbar 2025 Capai 3,37 Persen, Pakar Unand Sebut Ada Alarm Peringatan Jangka Panjang
Warga Paninggahan Minta Percepatan Normalisasi Sungai dan Rehabilitasi Lahan Pertanian
Warga Paninggahan Minta Percepatan Normalisasi Sungai dan Rehabilitasi Lahan Pertanian
Darnis Penuh Haru Terima Bantuan Bedah Rumah dan Sembako yang Diserahkan Gubernur Sumbar
Darnis Penuh Haru Terima Bantuan Bedah Rumah dan Sembako yang Diserahkan Gubernur Sumbar
Wagub Vasko Sosialisai Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Saat Safari Ramadan di Pasaman
Wagub Vasko Sosialisai Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Saat Safari Ramadan di Pasaman