Bukittinggi, Padangkita.com – Polres Bukittinggi menangkap 8 orang tersangka menyusul pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 sabu-sabu.
Dalam jumpa pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022), Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Mihanasa Putra mengungkap, dari 8 tersangka yang telah diamankan, ada 2 orang yang dikategorikan atau diterapkan pasal sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Para tersangka yang telah ditangkap tersebut adalah, AH alias Adi, 24 tahun, DF alias Febri 20 tahun, dan RT alias Baron, 27 tahun.
Kemudian, IS alias One, 37 tahun, AR alias Haris, 34 tahun, AB, 29 tahun, MF, 25 tahun dan NF alias Jalur, 39 tahun,
"Sedangkan yang enam orang kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 114 ayat 2. Sebagai pengedar, (tersangka) mengedarkan lebih dari satu kilogram, ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup," ujar Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kapolda menyebutkan, di Sumatra Barat (Sumbar) kasus narkotika masih menduduki posisi pertama, yaitu 1.043 kasus.
"Ini menggambarkan bahwa Provinsi Sumatra Barat sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika," ujar Irjen Pol Teddy.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh elemen masyarakat di Sumbar sama-sama menunjukkan kesadaran lingkungan atau kepedulian lingkungan.
"Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda kita, apalagi kita saat ini sedang memasuki masa atau era bonus demografi. Di situ kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif," ujarnya.
Baca juga: Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, 8 Tersangka dan 41,4 Kg Sabu-sabu Diamankan
"Bisa dibayangkan kalau generasi muda kita semuanya terpapar oleh narkotika, maka harapan itu akan sirna," pungkas Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. [*/pkt]