Pengadaan Baju Dinas DPRD Sumbar Rp1 Miliar Lebih, Patutkah Dibiayai APBD?

Berita Sumatra Barat, Pertanyakan Penembakan Tersangka Kasus Judi hingga Meninggal, DPRD Agendakan Bertemu Kapolda Sumbar

Kantor DPRD Sumatra Barat (Sumbar). [Foto: Dok. Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Enam puluh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) akan mendapatkan baju dinas baru.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumbar, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) belanja pakaian dinas DPRD Sumbar itu sebesar Rp1.135.550.000.

Jika dibagi dengan jumlah anggota DPRD Sumbar, maka masing-masing akan mendapatkan jatah Rp17.475.000 untuk pembuatan baju baru.

Tender proyek dengan tahun anggaran APBD 2022 ini sudah dibuat sejak 4 April lalu. Proyek terindentifikasi dengan kode tender 23691016 dan kode RUP 35450645 serta satuan kerja Sekretariat DPRD Sumbar.

Saat ini, tender sudah memasuki masa sanggah dengan peserta yang mengikuti berjumlah 59 perusahaan.

Sebagai informasi, pada tahun lalu, DPRD Sumbar juga menganggarkan pengadaan baju dinas 65 anggota dewan dengan nilai HPS sebesar Rp908.050.000.

Baca Juga: DPRD Sumbar Anggarkan Baju Dinas 65 Anggota Rp1,14 Miliar, Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya

Berdasarkan data situs LPSE Sumbar, tender itu akhirnya dimenangkan oleh CV Bola Dunia Tailor dengan penawaran Rp858.000.000, penawaran terkoreksi Rp858.000.000, dan hasil negosiasi Rp840.840.000.

Hak Anggota Dewan dan Dianggarkan Tiap Tahun

Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis mengatakan, pengadaan baju dinas itu merupakan hak anggota dewan. Dia membenarkan pengadaan pakaian dinas 65 anggota dewan dengan tahun anggaran APBD 2022 sesuai yang tercantum di LPSE tersebut.

"Itu sudah normatif, dan sudah haknya kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan dalam bentuk pakaian dinas," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (20/5/2022).

Pengadaan pakaian dinas tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2017. Oleh karena itu, tidak ada yang masalah.

Setiap tahunnya, ungkap Raflis, masing-masing anggota dewan mendapatkan lima setel pakaian terdiri atas satu pakaian sipil resmi, dua pakaian sipil harian, satu pakaian dinas harian, dan satu baju khas daerah seperti batik.

Selain itu, tiap dua kali dalam lima tahun, masing-masing anggota dewan mendapatkan satu pakaian sipil lengkap (PSL). Nah, karena sekarang merupakan tahun ketiga masa jabatan anggota DPRD Sumbar periode 2019 - 2024, maka setiap anggota dewan juga dapat PSL.

"Jadi, pada tahun ini, masing-masing anggota dewan mendapatkan lima setel pakaian ditambah satu PSL (total enam setel)," jelasnya.

Baca Juga: Anggaran Baju Dinas 65 Anggota DPRD Sumbar Rp1 Miliar Lebih, Sekretariat: Itu Sudah Hak Mereka

Jika mengacu pada pernyataan Raflis tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan pada tahun depan dan tahun depannya lagi DPRD Sumbar akan menganggarkan kembali untuk baju dinas baru.

Patutkah Dibiayai APBD

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengkritik belanja pakaian dinas 65 anggota DPRD Sumbar untuk pengadaan tahun anggaran APBD 2022 itu.

Katanya, DPRD Sumbar harus belajar dari batalnya proyek pengadaan gorden rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI senilai Rp43,5 miliar. Diketahui, pengadaan gorden tersebut batal usai ramai dikritik.

"DPRD Sumbar tidak belajar dari gagalnya anggaran gorden rumah dinas DPR," tegasnya.

Dia menuturkan, DPRD memiliki tiga fungsi yaitu yaitu membentuk legislasi daerah, mengawasi eksekutif daerah, dan menyusun anggaran daerah.

"Saya pikir tidak ada relasi pakaian dinas itu dengan fungsi dan tugas DPRD. Oleh karena itu, anggaran terkait pakaian dinas itu mubazir yang bisa diperuntukkan untuk kepentingan rakyat banyak," jelasnya.

Baca Juga: Anggaran Baju Dinas DPRD Sumbar Capai Rp1,14 Miliar, Feri Amsari: DPRD Bukan Tempat Cari Pakaian Gratis

Lebih lanjut, dia bahkan mengatakan, DPRD bukan tempat untuk mencari cara mendapatkan pakaian gratis.

Lain Feri, lain pula dengan pengamat politik dari Unand, Asrinaldi. Dia mengatakan, tidak ada persoalan dengan pengadaan pakaian dinas.

"Dalam pemerintahan daerah itu kan ada kepala daerah, perangkatnya, dan DPRD. Dia sama-sama dibiayai oleh APBD. Nah, apa kebutuhannya, itu sudah diatur undang-undang, termasuk pengadaan pakaian dinas," ujarnya.

Hanya saja dia menekankan, pengadaan pakaian dinas itu harus memperhatikan kewajaran besaran harga, jenis, dan sebagainya dalam proses tender yang dilakukan

Dia juga menekankan, dengan berbagai fasilitas yang diberikan oleh negara, anggota DPRD Sumbar harus meningkatkan kinerjanya. Jangan sampai fasilitas berupa pakaian dinas diterima, tetapi kinerja tidak meningkat.

Baca Juga: Soal Pengadaan Baju Dinas DPRD Sumbar Rp1,14 Miliar, Pengamat: Tidak Masalah Sepanjang Kinerja Meningkat

"Jadi, tidak masalah sepanjang kinerjanya meningkat. Jangan fasilitas diterima, tetapi kinerja tidak meningkat. Jadi, perlu ditekankan di situ. Kinerjanya meningkat dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik," sebutnya. [fru]

Baca Juga

Mahyeldi kepada 65 Anggota DPRD Sumbar yang Baru Dilantik: Maksimalkan Fungsi Pengawasan
Mahyeldi kepada 65 Anggota DPRD Sumbar yang Baru Dilantik: Maksimalkan Fungsi Pengawasan
65 Anggota DPRD Sumbar Dilantik, Yosefriawan: Semoga Sukses Awali Tugas
65 Anggota DPRD Sumbar Dilantik, Yosefriawan: Semoga Sukses Awali Tugas
Pelantikan PAW Anggota DPRD Sumbar, Gubernur Berharap Kerja Sama Pemda-DPRD makin Optimal
Pelantikan PAW Anggota DPRD Sumbar, Gubernur Berharap Kerja Sama Pemda-DPRD makin Optimal
34 Unit Bentor Bantuan Pokir DPRD Sumbar Disalurkan ke Keltan dan KWT di Tanah Datar
34 Unit Bentor Bantuan Pokir DPRD Sumbar Disalurkan ke Keltan dan KWT di Tanah Datar
Aktif di Berbagai Organisasi, Fahrizal Indra Dapat Dukungan Maju jadi Caleg DPRD Sumbar
Aktif di Berbagai Organisasi, Fahrizal Indra Dapat Dukungan Maju jadi Caleg DPRD Sumbar
Survei Indikator: Gerindra Raih 22 Kursi DPRD Sumbar, Berpeluang Catat Sejarah
Survei Indikator: Gerindra Raih 22 Kursi DPRD Sumbar, Berpeluang Catat Sejarah