Pemeriksaan Mahyeldi Terkait Dugaan Korupsi Hibah KONI Padang Tergantung Fakta Persidangan

Padang, Padangkita.com - Gubernur Mahyeldi mengatakan pandemi Covid-19 telah memberi pelajaran tentang pentingnya kolaborasi dan sinergi.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang belum akan memanggil atau memeriksa Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang.

Nama Mahyeldi terseret kasus yang merugikan negara Rp3,1 miliar tersebut, berdasarkan keterangan Agus Suardi, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mahyeldi sendiri ketika kasus itu terjadi pada 2018-2020 adalah Wali Kota Padang yang sekaligus sebagai Ketua Umum tim sepak bola PSP Padang. Menurut Agus Suardi yang juga mantan ketua KONI Sumbar, penggunaan dana hibah KONI Kota Padang untuk PSP atas perintah dan inisiatif Mahyeldi.

Bahkan, lanjut dia, dana juga ada yang mengalir ke keluarga dan kerabat Mahyeldi. Agus Suardi punya bukti rekaman dan surat untuk membuktikan keterlibatan Mahyeldi.

Atas hal itulah, Agus Suardi dalam jumpa pers dua hari lalu mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar kasus tersebut.

Namun, penyidik Kejari sepertinya belum mau merespons keinginan Agus Suardi. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Budi Sastera menyatakan belum akan memanggil Mahyeldi Ansarullah.

"Berdasarkan berkas, kami tidak ada agenda pemanggilan terhadap Gubernur Sumbar. Fakta dalam berkas tidak ada kaitan dengan gubernur. Kita lihat saja fakta di persidangan," kata Budi Sastera, ketika proses penahanan dua tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (18/5/2022).

Pada ksempatan itu, juga ada Kasi Intelijen Kejari Padang, Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama.

Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Dadvidson dan Nazar. Davidson saat kasus terjadi menjabat sebagai Wakil Ketua I dan Nazar sebagai Wakil Bendahara II atau Juru Bayar.

Keduanya telah ditahan di Rutan Anak Air, selama 20 hari. Sementara Agus Suardi tak datang ke kantor Kejari, dengan alasan sakit. Sehingga dia pun hingga kini belum ditahan. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus Suardi.

Soal justice collaborator yang diajukan Agus Suardi, Budi Sastera menyatakan sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan menerima.

Baca juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Ditahan, Agus Suardi Sakit

"Jika tersangka mengajukan justice collaborator, kita akan pelajari dan kita buat analisa apakah akan dikabulkan," ujarnya. [*/pkt]

Baca Juga

Mahyeldi Resmikan 3 Jembatan di Pasbar, Perkuat Konektivitas Menuju Pelabuhan Teluk Tapang
Mahyeldi Resmikan 3 Jembatan di Pasbar, Perkuat Konektivitas Menuju Pelabuhan Teluk Tapang
Rp83 Miliar dari Kemenhub untuk Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang, Investor mulai Melirik
Rp83 Miliar dari Kemenhub untuk Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang, Investor mulai Melirik
Sebelum Resmikan Jembatan di Teluk Tapang, Gubernur Mahyeldi Tausiah Subuh di Air Bangis
Sebelum Resmikan Jembatan di Teluk Tapang, Gubernur Mahyeldi Tausiah Subuh di Air Bangis
Mantan Sekda Padang Andree Algamar Dilantik sebagai Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar
Mantan Sekda Padang Andree Algamar Dilantik sebagai Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar
Bantuan Menaker Rp30,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar, BLKK hingga Program Padat Karya
Bantuan Menaker Rp30,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar, BLKK hingga Program Padat Karya
Mahyeldi Bicara Konsep Menjaga Lingkungan yang Sesuai Adat Minangkabau dan Agama
Mahyeldi Bicara Konsep Menjaga Lingkungan yang Sesuai Adat Minangkabau dan Agama