Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan tidak ada penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai libur Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri mengatakan, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar mulai masuk kantor pada Senin (9/5/2022) mendatang.
Menurutnya, kebijakan WFH usai libur Lebaran untuk mencegah kemacetan arus balik itu fokus penerapannya di Jakarta.
Kebijakan tersebut masih sebatas pernyataan lisan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang mendukung usul Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo agar ASN dan karyawan swasta menjalankan WFH.
"Kalau kita di Sumbar, belum. Karena itu baru pernyataan lisan kan. Dan itu baru lebih fokus kebijakannya di Jakarta kan," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Sabtu (7/5/2022).
Pertimbangan lainnya Sumbar tidak menerapkan kebijakan itu karena ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, kebanyakan melakukan libur Lebaran di dalam Sumbar.
"WFH itu kan tergantung kondisi di daerah masing-masing. Kalau kita di Sumbar, ASN itu umumnya kan libur di dalam Sumbar saja kan," jelasnya.
Kalaupun ada ASN Pemprov Sumbar yang berlibur di luar Sumbar, Pemprov Sumbar mengizinkan ASN tersebut mengambil cuti bersama dan cuti tahunan, dan itu boleh digabung.
"Dengan kemudahan itu, yang di luar daerah Sumbar juga mengambil cuti juga sebagian," sebut Zakri.
Meski demikian, dia juga mengingatkan agar ASN tidak menambah libur tanpa keterangan atau dengan alasan yang tidak jelas. Pemprov Sumbar telah menyiapkan sanksi disiplin untuk itu sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dear ASN Pemko Padang, Siap-siap Sanksi Ini Jika Tambah Libur Lebaran
"Kita sudah bikin surat edaran. Hari pertama, kita akan menggelar sidak. Jadi, kepala OPD akan bergantian melakukan sidak ke OPD lain untuk selanjutnya dilaporkan ke pimpinan. Kita juga sudah bikin surat edaran agar ASN yang tidak berhalangan, dan tidak cuti, bisa hadir," ungkapnya. [fru]