Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang bakal menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang terkait aturan agar perusahaan otobus (PO) menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Anak Air, Koto Tangah, Padang.
"Ada kendala bus-bus tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Jadi, terminal ini hanya disinggahi bus saja," ujar Kepala Dinas Perhubungan Padang, Yudi Indra Syani, saat ditemui sejumlah wartawan usai menghadiri rapat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah (BPTD) III Sumbar di Terminal Anak Air, Selasa (25/4/2022).
"Ini yang menjadi PR kita semua tentang bagaimana terminal ini menjadi asal dan tujuan perjalanan orang. Jadi, orang yang dari Padang itu naik ke terminal, dan orang ke Padang itu turun di terminal," imbuhnya.
Menurutnya, Pemko Padang bakal menggelar rapat bersama usai Lebaran dengan PO dan pihak terkait lainnya agar terminal ini bisa berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
"Nanti, kita akan menyiapkan Perwako-nya tentang menaikkan dan menurunkan penumpang itu," jelasnya.
Yudi menyampaikan, rencananya dalam Perwako tersebut juga ada larangan bahwa kendaraan bus dilarang menaikan dan menurunkan penumpang di pool bus.
Selain itu, pihaknya juga akan memberantas keberadaan travel liar di Kota Padang.
Wali Kota Padang, Hendri Septa menyebut, keberadaan travel liar tersebut menjadi penyebab PO keberatan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Bus-bus milik PO terpaksa berhenti di tepi jalan untuk berebut penumpang dengan travel liar.
“Permasalahannya bukan di penumpang karena penumpang ngikut saja. Yang menjadi persoalan keberadaan travel liar itu bagi para pemilik PO ini,” sebutnya.
Baca Juga: Wako Padang Sebut Travel Liar Jadi Penyebab PO Enggan Angkut Penumpang di Terminal Anak Air
Menurut Hendri, PO meminta Pemerintah Kota Padang dan pihak BPTD Wilayah III Sumbar untuk mengawasi dan menertibkan keberadaan travel liar tersebut. [fru]