UU TPKS Hadiah di Hari Kartini untuk Perempuan Indonesia

UU TPKS Hadiah di Hari Kartini untuk Perempuan Indonesia

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto: Dok. DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani bersama Anggota DPR RI Diah Pitaloka dan Anggota DPR RI Krisdayanti menerima kelompok-kelompok perempuan.

Dalam acara ini, kelompok-kelompok perempuan mengucapkan rasa terima kasih terhadap disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta meminta dan mendukung pengimplementasiannya.

Puan pun menilai UU TPKS merupakan hadiah di hari Kartini bagi para perempuan Indonesia yang telah diperjuangkan bersama-sama. Saat bertemu dengan berbagai elemen masyarakat itu, ia melihat banyaknya dukungan yang kemudian meminta agar implementasi dari undang-undang TPKS ini dapat berjalan menjadi cita-cita bersama.

"Ini (UU TPKS) adalah hadiah di hari kartini bagi perempuan Indonesia, anak Indonesia, agar kedepan itu jangan sampai terjadi ada korban kekerasan, namun bagaimana kita mencegah, memitigasi, sehingga undang-undang TPKS memang bisa bermanfaat dalam melindungi dan menjaga serta mencegah jangan sampai ada kekerasan seksual untuk perempuan dari anak khususnya,” ujar Puan saat menemui media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Ketua DPR RI ini pun mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan dari semua elemen bangsa dalam bergotong-royong UU TPKS bisa segera disahkan.

“Nantinya itu (dukungan masyarakat) saya harapkan juga bisa dilakukan dalam pembahasan undang-undang yang lain, sehingga nantinya setiap undang-undang yang kemudian disahkan di DPR akan bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Nunik Astuti, Kartini Pasaman Barat yang Terima Penghargaan Sosial Budaya

Politisi fraksi PDI-Perjuangan ini pun meminta masyarakat untuk tetap mengawal implementasi UU TPKS. “Saya juga meminta kita semua tetap mengawal karena sekarang ada di pemerintah, bahwa aturan-aturan turunan terkait dengan undang-undang TPKS ini bisa segera diselesaikan sehingga implementasi di lapangan itu akan menjadi lebih kuat,” pinta Puan. [*/isr]

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Sumpah Pemuda Jadikan Momen Rangkul Semua Elemen Masyarakat untuk Indonesia Sejahtera
Sumpah Pemuda Jadikan Momen Rangkul Semua Elemen Masyarakat untuk Indonesia Sejahtera
DPR Kini Punya 13 Komisi dan 1 Badan, Berikut Komposisi, Mitra dan Ruang Lingkup Kerjanya
DPR Kini Punya 13 Komisi dan 1 Badan, Berikut Komposisi, Mitra dan Ruang Lingkup Kerjanya
Puan Maharani: PDI Perjuangan Siap Dukung Pemerintahan Prabowo Tanpa Kader di Kabinet
Puan Maharani: PDI Perjuangan Siap Dukung Pemerintahan Prabowo Tanpa Kader di Kabinet
Paripurna DPR RI Setujui Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan
Paripurna DPR RI Setujui Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan
Mitra AKD DPR Diumumkan Setelah Presiden Terpilih Dilantik dan Tetapkan Jumlah Kabinet
Mitra AKD DPR Diumumkan Setelah Presiden Terpilih Dilantik dan Tetapkan Jumlah Kabinet