Kompol BA, Oknum Polisi yang Ikut Pesta Sabu di Padang, Terancam Dipecat dan Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompol BA, Oknum Polisi yang Ikut Pesta Sabu di Padang, Terancam Dipecat dan Hukuman 20 Tahun Penjara

Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Kompol BA, oknum perwira polisi aktif di Kota Padang yang ditangkap karena ikut pesta sabu, terancam dipecat dan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, yang bersangkutan akan menjalani proses hukum hingga peradilan umum.

Kompol BA, tutur dia, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ujar Satake kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Kamis (21/4/2022) siang.

Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengatakan, selain menjalani peradilan umum, Kompol BA juga akan menjalani sidang internal kepolisian karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif.

"Kami menunggu hasil proses peradilan umumnya dulu. Setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan, secara kode etik kita sudah berjalan. Setelah keputusan inkrah, itu nanti yang menguatkan adalah sidang kode etiknya," ujarnya dalam acara serupa.

Menurutnya, Kompol BA bisa terancam pemecatan. Jika yang bersangkutan terbukti berdasarkan sidang kode etik, maka bisa direkomendasikan pemberhentian baik secara hormat atau dengan tidak hormat.

Baca Juga: Begini Kronologi Kompol BA Ditangkap dalam Kondisi Sakau

Sebelumnya diberitakan, Kompol BA ditangkap tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang karena ikut pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Purus 1, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang, Kamis (21/4/2022) pukul 00.15 WIB. [fru]

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat