Padang, Padangkita.com - Seorang buruh harian lepas dibekuk polisi karena mencuri sebuah kompresor di Jalan Apel 3, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Padang, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, berinisial AI, 39 tahun, adalah seorang residivis.
"Dia menjalankan aksinya pada Jumat (16/4/2022), dan berhasil ditangkap di Perumahan PGRI Belimbing, Kecamatan Kuranji, Padang pada Sabtu (17/4/2022)," ujarnya, Minggu (18/4/2022).
Kejadian berawal ketika korban bernama Diko Aditya mengecek rumah milik orang tuanya. Dia mendapati pintu depan rumahnya itu sudah terbuka dan ada bekas congkelan.
"Setelah diperiksa ternyata satu unit kompresor 3 per 4 HP merek Shark warna oranye yang berada di rumah tamu sudah tidak ada lagi dan atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melapor ke Polresta Padang," jelasnya.
Tersangka berhasil ditangkap setelah keberadaannya diketahui berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan polisi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya, tersangka dibawa untuk menjemput barang bukti yang telah dijual di Rimbo Tarok, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang," sebut Dedy.
Dia mengaku, saat akan mengambil barang bukti tersebut, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kaki kiri yang bersangkutan.
Baca Juga: Diduga Mesum pada Malam Ramadan, Pasangan Gaek di Padang Diamankan Warga di Sebuah Kontrakan
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. [fru]