Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sudah memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatra Barat (Sumbar) di kawasan Taman Budaya Sumbar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, satu orang saksi dari pihak perencana dan lima orang saksi dari pihak kelompok kerja (Pokja).
"Dari perencana satu orang diperiksa pada Selasa (12/4/2022) kemarin, sedangkan lima orang dari Pokja diperiksa pada hari ini, Rabu (13/4/2022)," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com.
Dia menyampaikan, saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak yang terkait dengan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar tersebut. Meski demikian, dia tidak bisa menyampaikan detail hasil pemeriksaan keenam saksi tersebut.
"Hasilnya belum bisa disebutkan," ungkap Therry.
Sebelumnya, status kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Pemerintah Provinsi Sumbar itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan di Kejari Padang.
Kajari Padang, Ranu Subroto mengatakan, proses penyelidikan telah dimulai pihaknya sejak 24 Februari 2022, sedangkan proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022.
Dia menuturkan, kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Sumbar tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp31,073 miliar.
“Status dugaan korupsinya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyelidikan dilakukan Kejari Padang dari adanya temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Ranu, Rabu (30/3/2022).
Dia mengungkapkan, penyidik Kejari Padang telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa terhadap kasus ini. Sejauh ini, kata dia, ditemukan rekanan memakai produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai ‘bendera’ atau perusahaan lain.
“Rekanan dalam bekerja tidak sesuai Intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri. Rekanan menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya,” jelas Ranu. [fru]