Padang, Padangkita.com - Seorang ibu di Kabupaten Padang Pariaman ditangkap polisi karena diduga menganiaya anak tiri hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai mengatakan, tersangka berinisial AL, 29 tahun, seorang ibu rumah tangga.
"Dia diamankan di rumahnya di Korong Duku, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Jumat (8/4/2022) malam," ujar Agustinus, Sabtu (9/4/2022).
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kasus kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap anak.
"Pada saat diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dia mengakui benar telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," jelasnya.
Atas hal tersebut, tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Batang Anai guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa di Padang Diamankan karena Kedapatan Bawa Samurai
"Polsek Batang Anai juga membawa (jenazah) korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk diautopsi," sebut Agustinus. [fru]