Teriakan 3 Periode Berbuntut Panjang, Anggota DPR Cecar Tito Karnavian 

Teriakan 3 Periode Berbuntut Panjang, Anggota DPR Cecar Tito Karnavian 

Mendagri Tito Karnavian . [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Soal seruan Jokowi tiga periode dalam acara Silatnas yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Selasa (29/3) lalu, berbuntut panjang.

Persoalan ini mendapat perhatian serius jajaran Anggota Komisi II DPR.  Dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022) lalu, mereka kompak mencecar Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait acara tersebut.

Komisi II mempertanyakan manuver politik yang dilakukan aparat desa dalam acara tersebut. Menurut mereka, para aparat desa itu dilarang ikut politik praktis, apalagi mendukung Jokowi tiga periode karena bertentangan dengan konstitusi atau Undang-undang.

"UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," kata anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP, Junimart Girsang dalam rapat, dikutip Padangkita.com, Kamis (7/4/2022).

Junimart turut mempertanyakan kewenangan Kemendagri sebagai lembaga yang berwenang mengawasi ormas. Dia mengkritik Tito karena dinilai abai dalam mengawasi ormas sehingga bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kritik Junimart terutama berkaitan dengan acara Silatnas yang digelar Apdesi.

"Bablas itu artinya, mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan perundang-undangan 17 tahun 2013. Padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri," kata dia.

Kritik juga dilayangkan wakil fraksi PAN, Guspardi Gaus. Dia mempertanyakan kewenangan Kemendagri dalam kasus seruan Jokowi 3 periode di acara Silatnas Apdesi. Padahal, kata dia, pemerintah, DPR, dan KPU telah menyepakati jadwal Pemilu 2024.

Menurut Guspardi, meski pihak Istana telah memberikan klarifikasi soal kasus tersebut, klarifikasi dari Mendagri tetap diperlukan sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Ormas.

"Hari ini, Pak Menteri adalah orang yang punya kewenangan sebagai pembina sebagaimana dikatakan penanggung jawab terhadap pelaksanaan Silatnas itu adalah Kemendagri," katanya.

Istana Buka Suara soal Dana Gerakan Jokowi 3 Periode
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PKB, Luqman Hakim mempertanyakan kabar yang beredar bahwa surat keterangan terdaftar (SKT) Apdesi yang menggelar Silatnas baru keluar sehari sebelum acara dari Kemendagri.

Selain itu, Luqman juga mendesak Tito agar menjatuhkan sanksi kepada para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut. Sebab, katanya, hal itu bertentangan dengan UU.

Baca Juga: Bantah Dukungan 3 Periode Jokowi, Ketua DPP Sebut Nama Apdesi  Dicatut  

"Satu itu menyalahi UU, kedua itu nabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden 2 periode," kata Luqman. [*/isr]

Tags:

Baca Juga

Bantah Dukungan 3 Periode Jokowi, Ketua DPP Sebut Nama Apdesi  Dicatut  
Bantah Dukungan 3 Periode Jokowi, Ketua DPP Sebut Nama Apdesi  Dicatut  
Sempat Dilarang Paspampres, Kepala Desa se-Indonesia Deklarasi Jokowi 3 Periode Usai Lebaran
Sempat Dilarang Paspampres, Kepala Desa se-Indonesia Deklarasi Jokowi 3 Periode Usai Lebaran
Apdesi Bakal Deklarasi Jokowi Tiga Periode, Ketua Forwana Sumbar: Kita Belum Nyatakan Sikap
Apdesi Bakal Deklarasi Jokowi Tiga Periode, Ketua Forwana Sumbar: Kita Belum Nyatakan Sikap
Ketersediaan Bahan Pokok di Padang Aman Jelang Nataru
Ketersediaan Bahan Pokok di Padang Aman Jelang Nataru
Pemko Padang Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
Pemko Padang Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
DPD RI Kolaborasi dengan Insan Media Percepat Pembangunan Daerah
DPD RI Kolaborasi dengan Insan Media Percepat Pembangunan Daerah