Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau Mulai Beroperasional H-7 Lebaran

Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau Mulai Beroperasional H-7 Lebaran

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi. [Foto: Ist]

Pekanbaru, Padangkita.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang nantinya tidak mendapatkan haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kebutuhan posko THR telah kita siapkan. Posko THR akan beroperasional sampai dengan masa krusial pembayaran THR yakni H-7 sampai dengan H-1 Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang ingin mengadu bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi di Pekanbaru, Rabu (6/5/2022).

Apa bila merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 atau tahun lalu disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Untuk yang tahun ini, pak Gubernur Riau juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kemnaker," kata Imron.

Yang jelas, Imron menghimbau agar para perusahaan nantinya mematuhi ketentuan pemberian THR sesuai yang termuat dalam SE Menaker.

Baca Juga: Kerja Sama Pangan Sumbar-Riau, IKMR Siapkan Gudang Beras Kapasitas 40 Ribu Ton

"Bagi perusahaan yang tidak peduli, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tentunya untuk teknis pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," tukasnya. [isr]

Baca Juga

Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Ini Progres Rencana Jembatan Terpanjang di Indonesia Hubungkan Bengkalis – Sumatra
Ini Progres Rencana Jembatan Terpanjang di Indonesia Hubungkan Bengkalis – Sumatra
Calon Jembatan Terpanjang di Indonesia Hubungkan Pulau Ini dengan Sumatra Capai 7.600 Meter
Calon Jembatan Terpanjang di Indonesia Hubungkan Pulau Ini dengan Sumatra Capai 7.600 Meter
Penataaan Kawasan Candi Muara Takus 130 Ha Dikaji untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata  
Penataaan Kawasan Candi Muara Takus 130 Ha Dikaji untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata