Padang, Padangkita.com - Dua orang pemilik warung makan di Pasar Raya Padang ditegur Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang karena diduga melanggar jam operasional usaha, Rabu (6/4/2022).
Teguran tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada warung makan yang melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang.
"Setelah kita tinjau ke lokasi, ternyata benar, dari pagi warung makan tersebut telah buka. Namun, pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan," ujar Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang, Edrian Edwar.
"Untuk tindak lanjut, pemilik telah kami ingatkan secara humanis dan kita tetap bertindak sesuai SOP, melakukan tindakan preventif terlebih dahulu dan kita juga berikan Surat Edaran Wali Kota tersebut kepada pemilik," tambahnya.
Edrian berharap, setelah diberikannya surat edaran tersebut, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha.
"Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB. Kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga trantibum di Kota Padang," jelasnya.
Edrian mengimbau, pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya di Kota Padang untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa.
Baca Juga: Melihat Masjid As Sa’adah Nagari Gurun, Dibangun 1910 Bersamaan dengan Pabrik Semen Padang
"Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya. [fru]