Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas 1A, Selasa (5/4/2022).
Diketahui, berkas perkara yang diserahkan berjumlah 33 jilid di mana salah satu jilid memiliki ketebalan lebih dari 1.000 halaman. Sebagai informasi, kerugian keuangan negara dalam kasus itu senilai Rp27 miliar, berdasarkan audit dari BPKP Sumatra Barat (Sumbar).
Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan itu berjumlah 11 berkas. Hal tersebut dari 13 terdakwa yang telah ditetapkan.
Dia menuturkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sudah dimulai sejak Juni 2021 lalu dan dinyatakan lengkap pada 24 Maret 2022. Sementara masa penahanan seluruh terdakwa habis pada 14 April 2022.
"Sebelum jadwal penahanan terdakwa habis, Tim Kejari Pariaman telah melimpahkan berkas dan diserahkan ke PN Padang. Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Padang," ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini terjadi berkat kerja keras dan kolaborasi dari Tim Kejati Sumbar bersama Tim dari Kejari Pariaman. Jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat dalam penanganan kasus berasal dari dua institusi itu.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra mengatakan, jaksa yang terlibat sebanyak 21 orang yang terdiri dari Kejari Pariaman dan Kejati Sumbar. Ia berharap kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Agar perkara cepat tuntas dan masyarakat dapat mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
"Kendalanya dalam melakukan pemberkasan tidak ada. Hanya sedikit terlambat menyesuaikan waktu dengan saksi ahli. Selebihnya tidak ada kendala," tuturnya.
Diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin. Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman di Parit Malintang.
Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Dan, lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah.
Nah, ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Parahnya, surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.
Sampai akhirnya, Kejati kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru. [fru]