Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah memberikan tanggapan usai namanya disinggung terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Menurutnya, penyebutan namanya dalam kasus tersebut hanya dari wartawan. "Nggak ada. Media saja yang nyebut itu," ujarnya saat ditemui wartawan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sabtu (26/3/2022).
Dia menuturkan, dirinya enggan ikut campur terkait kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Meski demikian, dirinya akan mengikuti semua proses hukum termasuk apabila dipanggil oleh pihak kejaksaan.
"Biarlah jalan proses. Kita tidak usah ikut campur," jelas Mahyeldi.
Sebelumnya, bekas Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi menyampaikan keterlibatan Mahyeldi dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.
Diketahui, saat itu, Agus Suardi menjabat sebagai Ketua KONI Padang dan merangkap sebagai Bendahara Umum klub sepakbola Persatuan Sepakbola Padang (PSP).
Agus Suardi alias Abien menyebutkan, sebagai tim sepakbola yang berdiri sendiri, PSP tidak memiliki dana. Oleh karena itu, PSP pun membuat proposal bantuan dana hibah sebesar Rp500 juta ke pemerintah. Setelah disetujui, dititip ke KONI Padang.
“Saya selaku Bendahara Umum di PSP, pengalihan dana itu kan dari pemerintah. Saya menjalankannya sesuai perintah. Siapa yang memerintah, saya rasa bapak tahu kan,” sebut Abien di sela-sela pemeriksaannya di Kejari Padang, Selasa (22/3/2022).
Kuasa hukum Abien, Putri Deyesi Rizki, juga mengatakan, saat proposal dana hibah itu disetujui, PSP diketuai oleh Wali Kota Padang. Meski demikian, dia juga tidak mau menyebut secara langsung nama Wali Kota Padang saat itu.
Diketahui, nama Wali Kota Padang yang dimaksud berdasarkan pencocokan periode jabatan dan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang saat itu adalah Mahyeldi Ansharullah yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumbar.
Baca Juga: Ini Kata Jubir Pemprov Sumbar Soal Nama Mahyeldi Terserat Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang
Dalam kasus dugaan korpsi KONI Padang ini, Kejari Padang menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Agus Suardi sebagai mantan Ketua Umum KONI Padang, Nazar, Wakil Bendahara 1 KONI Padang dan Davidson Wakil Ketua KONI Padang. [fru]