Padang, Padangkita.com - Warung remang-remang yang meresahkan warga sekitar di Kota Padang ditertibkan Satpol PP Padang, Sabtu malam (19/3/2022).
Lokasi warung yang diduga kerap melakukan kegiatan live musik sehingga menimbulkan kebisingan dan kegaduhan ini, salah satunya beralamat di Jalan Dadok Tunggul Hitam,Kecamatan Nanggalo. Dari laporan masyarakat sekitar, di warung ini dijadikan kegiatan karaoke dan live musik sangat mengganggu kenyamanan warga.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Edrian Edwar bersama Bambang Suprianto selaku Kepala Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah, langsung melakukan pengawasan di lokasi tersebut. Selain menutup aktifitas kegiatan live musik, di lokasi juga ditemukan minuman mengandung alkohol sejenis tuak juga turut diamankan Ke Mako Satpol PP.
"Kita perintahkan jajaran untuk hentikan kegiatan selanjutnya satu jeriken Tuak juga kita sita. Sementara itu untuk pemilik tempat juga kita panggil menghadap PPNS Jelas Kasat Pol PP Padang," jelas Edrian.
Satpol PP terus melakukan tugas dan fungsinya untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, dalam hal ini Pihak Satpol PP menghimbau kepada seluruh warga kota agar di dalam berkegiatan tetap untuk menghormati masyarakat di sekitar.
"Kita himbau setiap masyarakat yang melakukan kegiatan untuk tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban sehingga kenyamanan orang lain jadi terganggu," himbau Kasat Pol PP Padang Mursalim.
Baca Juga: 3 Kafe Ditemukan Melanggar Protokol Kesehatan, Pengelola Diperiksa Satpol PP Padang
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan bahwa Sebagai personil penegak Perda Satpol PP tentu perlu dukungan semua pihak sehingga penyelenggaraan ketertiban bisa diupayakan. [fru/isr]