7 Aturan Perjalanan Domestik Terbaru, Nomor 5 Bikin Lapar!

7 Aturan Perjalanan Domestik Terbaru, Nomor 5 Bikin Lapar!

Pelaku perjalanan domestik. Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Indonesia yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) memang tidak wajib melakukan tes antigen maupun PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas 11/2022 yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022) lalu.

Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Adapun terdapat tujuh protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang selama melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat, sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidup, mulut dan dagu.
2. Penumpang tidak saling bicara
3. Ganti masker secara berkala
4. Rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
5. Tidak makan dan minum sepanjang penerbangan yang kurang dari 2 jam
6.  Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

[*/isr]

Tag:

Baca Juga

Soal Tambang di Air Dingin, Pemprov Sumbar: Sudah Ada Keputusan, Tak Perlu Rapat Lagi
Soal Tambang di Air Dingin, Pemprov Sumbar: Sudah Ada Keputusan, Tak Perlu Rapat Lagi
Wali Kota Padang Beri Tali Asih dan Semangat Baru Bagi 312 Pekerja Sosial Masyarakat
Wali Kota Padang Beri Tali Asih dan Semangat Baru Bagi 312 Pekerja Sosial Masyarakat
TK Negeri 2 Padang Resmi Menjadi Sekolah Ramah Anak
TK Negeri 2 Padang Resmi Menjadi Sekolah Ramah Anak
Pakar Konversi Energi Listrik Dr Krismadinata Terpilih sebagai Rektor UNP Gantikan Ganefri
Pakar Konversi Energi Listrik Dr Krismadinata Terpilih sebagai Rektor UNP Gantikan Ganefri
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Kawasan Kecamatan Pauh: Menjaga Ketertiban dan Keindahan Kota
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Kawasan Kecamatan Pauh: Menjaga Ketertiban dan Keindahan Kota
Mahyeldi Apresiasi Buku 'Dari Surau untuk Indonesia', Penegas Identitas Warga Minangkabau
Mahyeldi Apresiasi Buku 'Dari Surau untuk Indonesia', Penegas Identitas Warga Minangkabau