7 Aturan Perjalanan Domestik Terbaru, Nomor 5 Bikin Lapar!

7 Aturan Perjalanan Domestik Terbaru, Nomor 5 Bikin Lapar!

Pelaku perjalanan domestik. Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Indonesia yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) memang tidak wajib melakukan tes antigen maupun PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas 11/2022 yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022) lalu.

Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Adapun terdapat tujuh protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang selama melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat, sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidup, mulut dan dagu.
2. Penumpang tidak saling bicara
3. Ganti masker secara berkala
4. Rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
5. Tidak makan dan minum sepanjang penerbangan yang kurang dari 2 jam
6.  Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

[*/isr]

Tag:

Baca Juga

122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Semen Padang Dukung Kemajuan Sepak Bola Sumbar: Sponsori PSPP di Liga 3 Nasional
Semen Padang Dukung Kemajuan Sepak Bola Sumbar: Sponsori PSPP di Liga 3 Nasional
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh