Padang, Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Walhi Sumbar mendampingi 15 perwakilan masyarakat Lundar, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman Timur untuk menyampaikan asa dalam mencabut Izin tambang Silika, Senin (14/3/2022).
Diketahui, penolakan tambang Batu Silika yang menuai polemik sejak 2020 silam. Kegiatan ini rencananya akan diadakan di Gubernuran dengan harapan bisa bertemu langsung dengan Bapak Gubernur Sumatera Barat ataupun wakilnya. Akan tetapi karena Gubernur berhalangan, perwakilan masyarakat diarahkan ke Kantor Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pertemuan, masyarakat Lundar mendesak Kepala Dinas ESDM yang disampaikan oleh Datuak Pucuak Adat (Japilus Sapari S.Si) Masyarakat Lundar menolak Izin tambang seluas 196 Ha pada PT DaViena Pasaman.
Dalam surat pernyataan, 85 % warga Lundar menolak pembangunan tambang batu Silika. Akan tetapi, sepanjang 2021 secara diam-diam pihak perusahaan melanjutkan pengurusan izin pertambangan tersebut dengan beberapa kejanggalan. Perusahaan tetap melakukan pengukuran lahan hingga pemancangan yang dilakukan secara tersembunyi dan menurunkan alat berat sehingga mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Alasan masyarakat Lundar menolak pertambangan batu silika terdiri dari:
1.Rencana lokasi tambang tersebut merupakan sumber air dari masyarakat Lundar, baik air minum maupun air untuk kebutuhan lainnya.
2.Wilayah mereka rawan bencana longsor dan banjir karena kampung Lundar tepat berada di bawah bukit yang akan di tambang. Hal ini sejalan dengan pesan leluhur masyarakat Lundar yang melarang mengambil apapun di atas bukit.
3.Tidak adanya partisipasi masyarakat dalam proses izin. Hingga saat ini, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Pasaman yang terkesan ditutup-tutupi dari masyarakat. Masyarakat mereka tidak adanya keterbukaan soal berkas perizinan tambang sehingga diduga kuat adanya maladministrasi dalam proses izin. Hingga saat ini, tidak adanya dokumen kesepakatan pembebasan lahan maupun kesepakatan lain soal dibukanya lokasi tambang tersebut antara masyarakat pemilik lahan, ninik mamak dan mayoritas masyarakat lainnya.
4.Keberadaan tambang telah membuat kegaduhan akibat pro dan kontra yang semakin meruncing pasca kedatangan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Kadis ESDM Provinsi Sumatera Barat mengatakan, bahwa kewenangan soal perizinan saat ini sudah ditarik ke pusat, yaitu Kementerian ESDM RI. Jika memang ada keluhan masyarakat terkait ini kami dari pemerintah daerah akan memfasilitasi aspirasi ke pemerintah pusat. Secara tegas, perwakilan masyarakat Lundar menuturkan untuk mencabut izin tambang Silika demi keberlangsungan hidup masyarakat Lundar.
Sedangkan Ade Rino, selaku perwakilan dari pengawas pertambangan Kementerian ESDM RI wilayah Sumbar, yang bertanggung jawab mengawasi pertambangan di Sumatera Barat mengemukakan bahwa PT Daviena Pasaman belum boleh beroperasi karena kewajiban terkait rencana kerja dan anggaran belum dipenuhi ke Kementerian ESDM sehingga perusahaan ini mendapatkan 2 kali teguran dari menteri ESDM.
Selain audiensi ke ESDM, masyarakat juga mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat. Masyarakat mengadukan dugaan pelanggaran HAM potensi terjadinya perampasan ruang hidup di Lundar dan pelanggaran hak atas informasi publik untuk mendapatkan dokumen izin tambang.
Baca Juga: LBH Padang Menangkan Gugatan Sengketa Informasi Penggunaan Dana Covid-19 Sumbar
Sementara itu Staf lLtbang LBH Padang, Sri hartini mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan Des akan penolakan masyarakat Lundar atas hadirnya pertambangan di kampung mereka. Penolakan ini didasari untuk mempertahankan ruang hidup dan kehidupan masyarakat. Keberadaan tambang ditakutkan meningkatkan eskalasi bencana banjir dan longsor.
"Tanpa tambang saja, masyarakat Lundar telah sering menghadapi bencana banjir.," ingat dia. [fru/isr]