Batusangkar, Padangkita.com - Menyambut Bulan Ramadhan 1443 Hijriah yang diperkirakan awal April, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengharapkan masyarakat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan Program Maksimalkan Pemberantasan Rentenir (Makan Rendang), untuk memajukan usahanya.
Program Memaksimalkan Pemberantasan Rentenir Agar Hilang tersebut menggunakan prinsip pembiayaan atau pinjaman tanpa agunan dengan bunga atau selisih margin 3% per tahun, ditujukan membantu masyarakat yang bergerak di usaha kecil dan mikro agar jangan sampai terjerat rentenir.
"Saya harap masyarakat terutama pelaku UMKM segera manfaatkan Program Makan Rendang, karena program pemberantasan rentenir ini bisa memberikan pembiayaan maksimal Rp10 juta," kata Eka saat rapat kerja di aula kantor Bupati Pagaruyung, kemarin (14/3/2022).
Dia berharap semua masyarakat kabupaten itu bisa memanfaatkan program Makan Rendang hanya dengan memenuhi persyaratan yang mudah dan tanpa agunan.
"Program Makan Rendang bukan hanya untuk UMKM atau masyarakat yang berusaha bidang kuliner rendang saja, tapi semua bisa selagi persyaratan dipenuhi, cukup dengan bukti memiliki usaha yang layak untuk dibiayai, sehingga program ini diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat dan terhindar dari jeratan rentenir," tegasnya
Sementara itu Plt. Kadis Koperindag Lola Nasution, Selasa (15/3/2022) dihubungi Padangkita.com mengungkapkan, untuk menyukseskan salah satu Program Unggulan (Progul) ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah bekerjasama dengan Bank Nagari Cabang Batusangkar, Cabang Padang Panjang dan Cabang Lintau serta Bank Nagari Syariah Cabang Batusangkar.
"Masyarakat bisa ajukan pembiayaan langsung ke 4 Cabang Bank Nagari dengan cukup membawa Foto Copy (FC) KTP Suami dan Istri, FC Kartu Keluarga, FC Surat Nikah, pas photo dan Nomor Induk Berusaha (NIB)," katanya.
Baca Juga: Lawan Rentenir, Bank Nagari Luncurkan Program Marandang
Dikatakan Lola, Pemerintah Daerah telah menganggarkan Rp1 miliar untuk menjalankan program ini.
"Pinjaman maksimal Rp10 Juta ini bakal dikenakan selisih margin 3% se tahun," tutupnya. [djp/isr]