Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kematian seorang tersangka di Kabupaten Agam.
"Ada beberapa yang mengetahui hal itu, kita lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui wartawan usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, saksi yang diperiksa tersebut merupakan personel polisi yang mengetahui kejadian itu.
"Jumlahnya mungkin ada empat sampai lima orang (yang telah kita periksa)," jelasnya.
Dia menuturkan, Bid Propam Polda Sumbar juga pasti akan memeriksa Kasat Reskrim Polres Agam terkait kasus tersebut.
"Yang bersangkutan setidaknya pasti akan kita periksa sebagai saksi," sebut Satake.
Sementara, terkait proses autopsi, dia menerangkan, hal tersebut tergantung keluarga apakah memberikan izin atau tidak. Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan, GA, 34 tahun seorang warga Cumateh, Kecamatan Lubuk Basung, Agam meninggal dunia usai ditangkap polisi, Rabu (9/3/2022). Polda Sumbar pun telah menurunkan tim Bidang Profesi dan Pengamanan untuk mengusut kasus tersebut.
Sebagai informasi, GA merupakan tersangka kasus eksploitasi anak di Agam.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Padangkita.com, Kamis (10/3/2022), mengatakan, tersangka melawan petugas saat ditangkap di sebuah pondok di Lubuk Basung tempat dia diduga menunggu orang untuk melakukan transaksi eksploitasi anak.
"Ketika mau digerebek, dia melawan. Dia mengambil arit. Anggota melakukan perlawanan di situ. Anggota kita juga terluka di dadanya," ujarnya.
Dwi menyampaikan, tersangka sempat berkelahi dengan petugas. Pada saat tersangka mengayunkan arit, polisi mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian dan melemparkannya ke tersangka.
Balok kayu itu pun mengenai kepala tersangka. Tersangka pun berhasil diamankan. Setelah itu, tersangka masih bisa berjalan sejauh dua sampai tiga kilometer dari tempat penangkapan ke arah kendaraan milik petugas. Di kendaraan, ada lima polisi yang menunggu.
Dia menambahkan, usai ditangkap, tersangka dibawa ke klinik milik Polres Agam, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung. Kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang.
Tersangka menghembus napas terakhir saat perjalanan menuju Kota Padang, persisnya di Gasan pada Rabu kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
Sementara itu, atas kasus tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan dan menyayangkan perihal kematian GA yang diduga telah menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya pelanggaran atas hak atas proses peradilan yang adil dan hak untuk tidak disiksa.
Baca Juga: Warga Agam Meninggal usai Ditangkap, Pihak Keluarga Lapor ke Komnas HAM Sumbar
"Sebab, kondisi korban yang janggal, penuh luka lebam, dan telah meninggal dunia pada saat proses penegakan hukum tengah dijalankan oleh pihak kepolisian tersebut," sebut Penanggung-jawab isu fair trial LBH Padang, Andrizal, Jumat (11/3/2022). [fru]