Lubuk Basung, Padangkita.com - Seorang tersangka kasus eksploitasi anak di Kabupaten Agam meninggal dunia usai ditangkap polisi, Rabu (9/3/2022).
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, tersangka berinisial GA, 34 tahun, seorang warga Cumateh, Kecamatan Lubuk Basung.
Menurut Dwi, GA melawan petugas saat ditangkap di sebuah pondok di Lubuk Basung tempat dia diduga menunggu orang untuk melakukan transaksi eksploitasi anak.
Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh dua orang polisi pada Rabu kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.
"Ketika mau digerebek, dia melawan. Dia mengambil arit. Anggota melakukan perlawanan di situ. Anggota kita juga terluka di dadanya," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (10/3/2022).
Dwi menyampaikan, tersangka sempat berkelahi dengan petugas. Pada saat tersangka mengayunkan arit, polisi mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian dan melemparkannya ke tersangka.
Balok kayu itu pun mengenai kepala tersangka. Tersangka pun berhasil diamankan. Setelah itu, tersangka masih bisa berjalan sejauh dua sampai tiga kilometer dari tempat penangkapan ke arah kendaraan milik petugas. Di kendaraan, ada lima polisi yang menunggu.
"Anggota membawa senjata saat penangkapan, tetapi tidak digunakan. Karena dalam hal pemikiran anggota secara profesional dia melihat masyarakat ini hanya membawa parang (arit)," aku Dwi.
"Anggota tidak menggunakan senjata api. Karena berkelahi kan. Karena (usai polisi) mendobrak pintu (pondok), sudah berkelahi di situ," ungkapnya pula.
Dia menambahkan, usai ditangkap, tersangka dibawa ke klinik milik Polres Agam, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung. Kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang.
Tersangka menghembus napas terakhir saat perjalanan menuju Kota Padang, persisnya di Gasan pada Rabu kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
Dwi menerangkan, jenazah GA sudah diserahkan kepada keluarga dan sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum di Lubuk Basung. Polisi pun juga menerima laporan dari keluarga tersangka atas meninggalnya GA.
"Mereka pun sudah memberikan laporan ke kita tentang kejadian ini. Kita terima laporan tersebut. Kita lakukan penyidikan nantinya," sebutnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Oknum Polisi Pemukul Sopir Truk di Situjuah Limapuluh Kota Terancam 5 Tahun Penjara
Dwi mengatakan, GA ditangkap polisi dalam perkara kasus eksploitasi anak. Namun, dirinya tak membeberkan secara rinci kasus eksploitasi anak seperti apa yang dimaksud. [fru]