Padang, Padangkita.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar merilis hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021. Terdapat 7 entitas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan 5 Pemeriksaan Kinerja pada pemeriksaan tersebut.
Salah satu entitas hasil temuan terkait anggaran terbanyak pada Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Pemprov Sumbar, yang terdiri atas 3 poin temuan. Potensi kerugian negara mencapai Rp3,277 miliar.
"Poin a. Realisasi bantuan benih/bibit ternak, alsintan dan benih/bibit perkebunan pada dua OPD sebesar Rp2,02 miliar yang tidak tepat sasaran," ungkap Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Yusnadewi saat Media Workshop Hasil Pemeriksaan di Gedung BPKP Sumbar, di Padang, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, temuan kedua terkait kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp423,25 juta. Lalu untuk temuan ketiga yakni kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp834,49 juta.
Baca Juga: Tindaklanjuti Temuan BPK Rp12,5 Miliar di LHP Pemprov, DPRD Sumbar Bentuk Pansus
Untuk kelebihan pembayaran tersebut merupakan hasil investigasi Tim BPKP Sumbar yang menelusuri langsung kepada objek pembayaran yang menimbulkan potensi kerugian negara. Miliaran uang kelebihan pembayaran tersebut mesti dikembalikan ke kas negara sesuai tenggat aturan, jika tidak persoalan tersebut bakal berlanjut ke ranah hukum. [isr]