Painan, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), tengah menyelaraskan Aplikasi Cek Bansos yang digulirkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Aplikasi Cek Bansos baru-baru ini dilengkapi fitur untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pessel, Wendra Rovikto mengatakan, bagi masyarakat yang belum masuk di daftar penerima bansos agar mengunduh atau men-download Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di PlayStore.
Ia menyebutkan, dalam aplikasi tersedia ‘Usul’ dan ‘Sanggah’, kedua fitur ini merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini yang banyak tumpang tindih.
"Persoalan selama ini kami lihat ada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak dapat bantuan dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan," ujarnya pada Padangkita.com, Selasa (8/3/2022).
Dengan fitur tersebut, kata dia, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data.
“Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah," katanya.
Cara mengajukan untuk menjadi penerima bansos, lanjut Wendra, pertama unduh aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore. Kemudian, gunakan kata kunci Aplikasi Cek Bansos dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan.
“Sebab banyak aplikasi serupa, lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial,” jelasnya.
Selanjutnya, siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah berhasil registrasi, masyarakat dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
Pilih menu daftar usulan, lalu tambah usulan. Menu ini akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun. Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Pada menu, pilih jenis bansos hanya akan muncul bila NIK yang diinput ada di dalam DTKS. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, kata Wendra, juga ada tiga menu lainnya, yakni Profil, Cek Bansos, dan Tanggapan Kelayakan.
Menu Profil akan tampil di awal. Di menu tersebut terdapat username, profil bantuan sosial yang menampilkan status apakah akun tersebut mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pada menu Profil Keluarga akan menampilkan daftar keluarga yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Terdapat opsi bukan keluarga untuk menyanggah jika anggota keluarga tersebut bukan merupakan anggota keluarga dari pemilik akun.
Menu Cek Bansos berfungsi untuk mencari penerima bantuan sosial. Pada bagian ini, berisi informasi wilayah dan nama penerima. Kemudian, menu Tanggapan Kelayakan.
Di menu ini memuat daftar penerima manfaat, data tampil berdasarkan daftar penerima yang berada di satu kelurahan yang sama dengan pemilik akun.
Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ‘ok’ atau ‘tidak’.
Baca juga: Pemkab Pessel ‘Guyur’ Tiap Kecamatan Rp500 Juta, Guru Mengaji dan TK Diberi BLT
Setelah memilih salah satu ikon, mengisi alasan dan pernyataan dan mengirim tanggapan. Informasi ini akan langsung masuk ke sistem Kemensos untuk mendapatkan respons. [amn/pkt]