Padangkita.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI ) Padang menyesalkan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin yang melarang wartawan melakukan peliputan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin Kota Padang, Senin (26/02/2018). Tindakan tersebut dinilai telah mengekang kemerdekaan Pers dan melanggar UU Pers.
AJI Padang memandang bahwa jurnalis tidak perlu mengurus izin untuk melakukan peliputan di TPA Air Dingin. TPA tersebut merupakan fasilitas publik dan bukan merupakan objek vital yang dapat mengganggu keamanan negara. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi instansi untuk melarang media melakukan peliputan di lokasi (TPA) itu. Apalagi hanya dengan alasan untuk menjaga citra kota, demi mendapatkan Adipura.
“Alasan Kadis yang disampaikan kepada dua jurnalis foto tersebut mengada-ngada dan bisa dianggap sebagai upaya menyembunyikan informasi. Seharusnya ia menyadari bahwa yang diliput jurnalis itu penting bagi publik, bahkan untuk pemerintah sendiri sebagai kontrol sosial dan evaluasi kinerja,” ujar Ketua AJI Padang Andri El Faruqi dalam siaran pers yang diterima Padangkita.com, Rabu (28/02/2018).
Baca Juga:
Takut Tidak Dapat Adipura, Dua Wartawan Dilarang Mengambil Foto TPA
Soal Penghalang-halangan Wartawan, Ini Tanggapan Kadis DLH Padang
Ahli Hukum Pers: Tidak Ada Alasan DLH Larang Wartawan Memotret TPA
Tindakan yang dilakukan Kepala DLH itu, menurut AJI Padang, termasuk perbuatan menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: "Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.”
Pelarangan liputan ini bisa diancam pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00."
“Untuk itu, kami dari AJI Padang menyatakan: (1) tindakan Kadis Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin yang menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik di TPA Aia Dingin mengekang kemerdekaan Pers dan melanggar UU Pers; (2) mendesak Kepala DLH Padang untuk menyampaikan permintaan maaf dan tidak lagi melarang peliputan di daerah kerjanya; dan (3) meminta Pjs Wali Kota Padang untuk memberikan pendidikan dan pemahaman Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap pejabat di lingkungan Pemko Padang,” ujar Andri.
Sebelumnya, dua wartawan foto dari Harian Haluan dan Harian Singgalang mengaku dihalang-halangi saat hendak mengambil foto tentang pengolahan sampah di TPA Air Dingin, Senin (26/02/2018) tengah hari. Mereka dilarang mengambil foto karena tidak punya izin dan disuruh meminta persetujuan kepada Kepala DLH Padang.
“Saat ditelpon, Kadis meminta kami untuk tidak mengambil foto karena TPA sedang dalam perbaikan. Penerbitan foto di media dikhawatirkannya akan mengurangi penilaian Adipura. Karena tidak boleh masuk, saya terpaksa mengambil foto dari jauh,” ujar wartawan Harian Haluan Irham, Rabu (28/02/2018).