Anak Sakit Mata Diberi Obat Tetes Telinga Oleh Puskesmas di Kota Padang, Terancam Cacat Permanen

Anak Sakit Mata Diberi Obat Tetes Telinga Oleh Puskesmas di Kota Padang, Terancam Cacat Permanen

Tim LBH Padang memberikan keterangan kepada wartawan soal dugaan malapraktik Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang dalam menangani sakit mata seorang anak 12 tahun. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com – Seorang anak usia 12 tahun, di Kota Padang terancam mengalami kerusakan parah bahkan permanen pada matanya. Ini diduga berawal dari kecerobohan pihak Pukesmas Ulak Karang, Kota Padang saat menangani anak yang berinisial AK tersebut.

Kini, AK tengah mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, karena diduga ada indikasi malapraktik dalam penanganan mata AK.

Alfi Syukri, Penanggung Jawab Advokasi Kelompok Rentan LBH Padang yang mendampingi AK dan orang tuanya menyebutkan, kasus ini bermula ketika AK mengalami gatal-gatal serta banyaknya kotoran pada mata sebelah kiri.

Pada 29 Maret 2021, AK bersama ibunya yang bernama Murniati pergi mengobati mata AK ke Puskesmas Ulak Karang. Ketika itu, Murniati mendapatkan obat dari Puskesmas yang disebutkan sebagai obat tetes mata. Obat itu langsung dipakai setibanya AK di rumah. Setidaknya, mata kiri AK mendapatkan tetesan obat tersebut selama tiga hari.

Namun, bukannya sembuh, mata kiri AK yang sebelumnya memang sakit malah semakin terasa perih. Ketika sakit mata AK bertambah parah, Murniati berinisiatif ke apotek untuk mencari obat baru. Saat itulah, Murniati tahu, bahwa obat yang diberikan Puskesmas sebelumnya bukan obat tetes mata, melainkan obat tetes telinga.

Tidak terima, pada 5 April 2021, Murniati kemudian menemui dokter Puskesmas Ulak Karang. Dia menjelaskan keluhan anaknya setelah diobati dengan obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas.

“Ketika itu, pihak Puskesmas merampas obat telinga yang dibawa orang tua AK, lalu menukar dengan obat tetes mata tanpa merujuk anak ke dokter mata,” ujar Alfi Syukri.

Sejalan waktu, sakit mata AK tak juga kunjung sembuh. Maka pada 6 April 2021, Murniati kembali ke Puskemas untuk meminta perawatan yang lebih baik. Sepat terjadi perdebatan kali ini antara Murniati dengan pihak Puskesmas. Namun, akhirnya disepakati AK dibawa ke RS Hermina Padang dan dirawat dari 6 April 2021 hingga 18 Mei 2021.

Halaman:

Baca Juga

Asa Pendidikan di Tenda Pengungsian, Fadly Amran Pastikan Anak Korban Banjir Tetap Bersekolah
Asa Pendidikan di Tenda Pengungsian, Fadly Amran Pastikan Anak Korban Banjir Tetap Bersekolah
Kolaborasi Pemko Padang dan BNPB Siapkan Dua Lahan Strategis untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana
Kolaborasi Pemko Padang dan BNPB Siapkan Dua Lahan Strategis untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana
Kebakaran di Siteba Hanguskan 4 Bangunan, Kerugian Capai Rp700 Juta
Kebakaran di Siteba Hanguskan 4 Bangunan, Kerugian Capai Rp700 Juta
Presiden Prabowo Puji Gerak Cepat Pemko Padang Tangani Dampak Bencana
Presiden Prabowo Puji Gerak Cepat Pemko Padang Tangani Dampak Bencana
Tinjau Banjir Padang, Wamendagri Bima Arya Dorong Percepatan Relokasi dan Pembangunan Dam
Tinjau Banjir Padang, Wamendagri Bima Arya Dorong Percepatan Relokasi dan Pembangunan Dam
Kejar Target Pemulihan, PUPR Padang Kerahkan Puluhan Alat Berat dan Ratusan Personel Sisir Lokasi Banjir
Kejar Target Pemulihan, PUPR Padang Kerahkan Puluhan Alat Berat dan Ratusan Personel Sisir Lokasi Banjir