Panja Dibentuk, Mekanisme Transfer Teknologi TKA di Indonesia Dipertanyakan 

Panja Dibentuk, Mekanisme Transfer Teknologi TKA di Indonesia Dipertanyakan 

Tenaga Kerja Asing. Ilustrasi [Foto : Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Pembentukan Panja ini untuk mengawasi penggunaan TKA betul-betul memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan peraturan lainnya.

“Secara regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 23 Tahun 2003) memperbolehkan penggunaan TKA, dan sebagai konsekuensi dari komunitas ekonomi ASEAN, kita ikut kebijakan free flow of labor (arus tenaga kerja bebas), tetapi kita punya kedaulatan sendiri,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari  dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, pelaksanaannya disesuaikan dengan hukum nasional setempat sehingga masyarakat bisa mengambil bagian yang lebih besar terhadap dunia kerja nasional. “Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Panja TKA dibentuk karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait penggunaan TKA yang bekerja di level low skill. Sehingga, pengawasan dan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA perlu ditingkatkan.

“Banyak masukan terkait penggunaan TKA pada jenis pekerjaan low skill seperti buruh kasar sehingga pengawasan dan penegakan sanksinya harus jelas dengan memperkuat koordinasi antar lembaga termasuk dengan pemerintah daerah,” kata legislator dapil Jawa Barat VII itu.

 Dia juga mempertanyakan mekanisme proses transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada pekerja Indonesia yang menjadi syarat penggunaan TKA selama ini. Menurutnya kewajiban TKA melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dipastikan terimplementasikan.

Baca Juga : Layanan Perizinan Bagi Tenaga Kerja Asing Dihentikan Sementara

“Jangan sekadar syarat, (kalau sekadar itu) tujuan agar kompetensi tenaga kerja lokal meningkat tidak tercapai,” tutupnya. [*/Pkt]

Baca Juga

Komisi IX Kecolongan Terbitnya Permenaker JHT yang Pro-kontra 
Komisi IX Kecolongan Terbitnya Permenaker JHT yang Pro-kontra 
Terima Kunjungan Komisi IX DPR, Gubernur Mahyeldi Ungkap Soal Pengangguran dan UMP
Terima Kunjungan Komisi IX DPR, Gubernur Mahyeldi Ungkap Soal Pengangguran dan UMP
Jakarta, Padangkita.com - Andre Rosiade mendesak Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia untuk memperbaiki sistem OSS versi baru.
Andre Rosiade Minta Menteri Investasi Tegur Smelter yang Masukan TKA ke Indonesia
Layanan Perizinan Tenaga Kerja Asing
Layanan Perizinan Bagi Tenaga Kerja Asing Dihentikan Sementara
Bupati Pessel: TKA PT Dempo Sumber Energi Legal
Bupati Pessel: TKA PT Dempo Sumber Energi Legal
Pemko Padang Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
Pemko Padang Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif