Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif, di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Senin (7/2/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi unsur pimpinan lainnya Ilham Maulana, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Padang, Hendrizal Azhar, dan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Fitriati.
Empat Ranperda Inisiatif yang disampaikan yakni, Ranperda tentang Kearsipan, Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Ranperda Masjid Paripurna Kota Padang.
Penyampaian Ranperda Inisiatif disampaikan anggota DPRD Kota Padang, Zulhardi Z Latif dari fraksi Golkar-PDI Perjuangan. Terang dia, Ranperda tentang Kearsipan bertujuan mewujudkan pengelolaan arsip yang tepat terukur untuk menjamin kearsipan yang baik.
"Pengelolaan arsip yang baik dapat mewujudkan good governance," ujar dia.
Menurut Zulhardi, dasar hukum yang dipakai telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.
Adapun terkait Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan, Zulhardi menjelaskan, diperlukan sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi kerakyatan sebagai kekuatannya.
"Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dan kuasai," kata dia.
Tujuan ekonomi kerakyatan tersebut, lanjut dia, pada dasarnya adalah untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi derajat kebutuhan dasar melalui pembangunan ekonomi berskala kecil dan menengah.
"Untuk mewujudkan tujuan tersebut telah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, selanjutnya disebut Undang-Undang UMKM," imbuhnya.
Sementara itu, Zulhardi melanjutkan, latar belakang perlunya diusulkan Ranperda tentang Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Padang telah berlangsung dalam kurun waktu 11 tahun.
"Untuk upaya pembangunan perumahan bertujuan berupa pembangunan rumah susun, baik yang dikelola langsung oleh pemerintah maupun swasta. Namun kenyataan selama ini dinilai belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah," jelas dia.
Sementara itu, Zulhardi Z Latif menjelaskan Ranperda Masjid Paripurna Kota Padang bertujuan mendorong masjid memiliki yang manajemen, pengembangan sumber daya, dan tata kelola.
"Masjid paripurna memiliki peran dan fungsi dan kewenangan sebagai motor penggerak dalam kegiatan kemasjidan dan sarana pendukung sebagai sebahagian dari optimalisasi aset negara dan asset masyarakat yang harus mendapat perlindungan hukum," terang dia.
Baca Juga : Pembangunan Gedung DPRD Padang Resmi Dimulai, di Sebelah Balai Kota Telan Rp117 Miliar
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen menjelaskan, apa yang telah disampaikan dalam paripurna kali ini, selanjutnya dapat dibahas dan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [den/pkt]