Padang, Padangkita.com - Jajaran Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria inisial N, 36 tahun, dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan tersangka diamankan di Kampung Koto, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
"Yang bersangkutan diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan pada Senin (31/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB," ujar Rico, Kamis (3/2/2022).
Dia menyebutkan N melakukan aksi bejatnya terhadap seorang pelajar 15 tahun di sebuah hotel di Kota Padang pada Juli 2021.
"Pelaku diketahui sudah lima kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku membujuk korban," jelas Rico.
Baca Juga: Pembangunan Gedung DPRD Padang Resmi Dimulai, di Sebelah Balai Kota Telan Rp117 Miliar
Atas hal tersebut, N melanggar Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. [fru]