Padang Panjang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang Panjang menggelar vaksinator untuk anak usia enam sampai sebelas tahun.
Hak tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri No. 4 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dan aturan pemerintah lainnya.
Vaksinasi untuk anak enam sampai sebelas tahun itu sudah mulai dilaksanakan sejak Rabu (2/2/2022) kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang, Faizah menyampaikan vaksinasi pada rentang usia tersebut dilakukan karena Covid-19 banyak juga menginfeksi pada anak-anak pada 2021.
“Sebelumnya, telah dilakukan penelitian bagaimana efek vaksin bagi anak-anak. Perlu waktu pula hasil penelitian bisa diumumkan bahwa vaksin ini aman untuk anak. Ternyata hasilnya aman. Makanya baru tahun ini diberikan untuk anak," terangnya.
Jenis vaksin yang diberikan, sebut Faizah, adalah Sinovac. Kriteria anak yang bisa divaksin yaitu harus ada izin orang tua, tidak ada penyakit lain yang jadi kontra indikasi, dan sebelum divaksin ada skrining dulu dari tenaga kesehatan.
Baca Juga: Guru dan Siswa Positif Omicron, Wako Padang Imbau Protokol Kesehatan Diperketat
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah sejak pekan kemarin. Untuk saat ini, memang kita masih minta persetujuan orang tua karena anak-anak belum bisa menentukan sendiri. Masih banyak orang tua yang belum paham," jelasnya. [*/fru]