Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2), tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, Rabu (26/1/2022) kemarin.
Adapun tersangka dari perkara ini adalah inisial RN, AP, dan RE dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 50 kilogram.
"Kemarin berkasnya telah kita terima beserta tahanan sebanyak tiga orang serta barang bukti, dan kemudian akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto kepada Padangkita.com di Simpang Empat, Kamis (27/1/2022).
Disampaikan Elianto, bahwa kronologis kejadian bermula pada Kamis (23/9/2021) lalu itu, dimana BNNK Pasbar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di Jembatan Tamiang Batahan, Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
"Saat itu dari keterangan yang kita dapatkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, tiba-tiba satu unit mobil toyota rush melaju dan menerobos pemeriksaan petugas. Saat dikejar oleh tim, rupanya mobil itu membawa ganja kering dengan bukti bahwa di mobil itu ada tertinggal sisa-sisa biji dan daun ganja itu," jelasnya.
Setelah itu, tim BNNK yang bekerjasama dengan personil Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Batahan menelusuri jalan yang dilalui mobil Rush tersebut dan akhirnya menemukan empat karung plastik yang diduga berisi ganja kering.
Baca Juga : Empat Warga Pasbar Terancam Hukuman Mati Usai Jadi Kurir 55 Paket Besar Ganja
"Akhirnya karung plastik yang diduga berisi ganja kering ini diamankan oleh petugas. Dan terhadap tersangka dikenakan ancaman pasal 114 ayat (2), Pasal 111 (ayat 2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya. [rom/Pkt]