Bahas RUU LLAJ, Legislator Demokrat Tak Setuju ‘Regident’ Polri Pindah ke Kemenhub

Bahas RUU LLAJ, Legislator Demokrat Tak Setuju ‘Regident’ Polri Pindah ke Kemenhub

Anggota Komisi V DPR RI, Irwan. [Foto : Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irwan mengaku tidak sepakat bila kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident) dialihkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Peralihan kewenangan Regident itu mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan Komisi V DPR RI.

“Regident ini vital. Dan Polri selama ini sangat profesional dalam regident ini. Sebab regident ini berkaitan erat dengan kewenangan Polri sebagai penegak hukum,” Kata Irwan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Tidak hanya itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat menegaskan, penolakan ihwal pembahasan poin regident tersebut disebabkan pertama, regident berkaitan erat apa yang menjadi objek tindak pidana, dan itu mutlak kewenangan Polri.

Kedua, pengawasan serta kontroling jumlah kendaraan, jika kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

“Kalau Kemenhub diberikan kewenangan bisakah menindak tegas meski punya PPNS,” sebut pria yang akrab disapa Irwan Fecho itu.

Di sisi lain, dirinya sepakat bila revisi UU LLAJ kembali dibahas dan segera disahkan jika menyelesaikan masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dan banyaknya kecelakaan di jalan.

Selain itu, revisi ini diharapkan dapat mengakomodir aspirasi masyarakat yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol).

“Kita akan perjuangkan pasal-pasal yang membahas penuntasan masalah kendaraan over dimensi dan over loading juga pasal-pasal yang mengakomodir saudara-saudara ojol, sebagai angkutan orang khusus yang bersifat terbatas,” pungkas legislator dari Dapil Kalimantan Timur.

Baca Juga : Dua Tahun Pandemi, DPR Kebut Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Malam-malam

Diketahui, Komisi V dalam pekan lalu telah melakukan pembahasan revisi UU LLAJ. Badan Keahlian telah memperbarui poin-poin pasal revisi dan telah dilaporkan ke Komisi V DPR RI. [jal/pkt]

Tags:

Baca Juga

Baleg Upayakan RUU Prolegnas Tuntas sebelum Periode DPR 2019-2024 Berakhir
Baleg Upayakan RUU Prolegnas Tuntas sebelum Periode DPR 2019-2024 Berakhir
Pemerintah Resmi Pangkas Jadi 17, Bandara Minangkabau Tetap Berstatus Internasional  
Pemerintah Resmi Pangkas Jadi 17, Bandara Minangkabau Tetap Berstatus Internasional  
Andre Rosiade Apresiasi Jasa Marga-Korlantas soal Arus Mudik Lebaran Dinilai Sukses
Andre Rosiade Apresiasi Jasa Marga-Korlantas soal Arus Mudik Lebaran Dinilai Sukses
156 Perantau Minang Mudik Gratis Kemenhub Tiba di Padang, Mahyeldi: Terima Kasih Menhub
156 Perantau Minang Mudik Gratis Kemenhub Tiba di Padang, Mahyeldi: Terima Kasih Menhub
Kemenhub Siapkan 722 Bus Mudik Gratis Lebaran 2024, Ada yang Tujuan Padang
Kemenhub Siapkan 722 Bus Mudik Gratis Lebaran 2024, Ada yang Tujuan Padang
DPR Sepakat Perpanjang Waktu Pembahasan 6 RUU, Ini Rinciannya
DPR Sepakat Perpanjang Waktu Pembahasan 6 RUU, Ini Rinciannya