Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irwan mengaku tidak sepakat bila kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident) dialihkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Peralihan kewenangan Regident itu mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan Komisi V DPR RI.
“Regident ini vital. Dan Polri selama ini sangat profesional dalam regident ini. Sebab regident ini berkaitan erat dengan kewenangan Polri sebagai penegak hukum,” Kata Irwan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Tidak hanya itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat menegaskan, penolakan ihwal pembahasan poin regident tersebut disebabkan pertama, regident berkaitan erat apa yang menjadi objek tindak pidana, dan itu mutlak kewenangan Polri.
Kedua, pengawasan serta kontroling jumlah kendaraan, jika kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
“Kalau Kemenhub diberikan kewenangan bisakah menindak tegas meski punya PPNS,” sebut pria yang akrab disapa Irwan Fecho itu.
Di sisi lain, dirinya sepakat bila revisi UU LLAJ kembali dibahas dan segera disahkan jika menyelesaikan masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dan banyaknya kecelakaan di jalan.
Selain itu, revisi ini diharapkan dapat mengakomodir aspirasi masyarakat yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol).
“Kita akan perjuangkan pasal-pasal yang membahas penuntasan masalah kendaraan over dimensi dan over loading juga pasal-pasal yang mengakomodir saudara-saudara ojol, sebagai angkutan orang khusus yang bersifat terbatas,” pungkas legislator dari Dapil Kalimantan Timur.
Baca Juga : Dua Tahun Pandemi, DPR Kebut Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Malam-malam
Diketahui, Komisi V dalam pekan lalu telah melakukan pembahasan revisi UU LLAJ. Badan Keahlian telah memperbarui poin-poin pasal revisi dan telah dilaporkan ke Komisi V DPR RI. [jal/pkt]