Padang, Padangkita.com - Pihak keluarga dari narapidana yang dilaporkan tewas di dalam sel pengasingan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (18/1/2022).
Kedatangan pihak keluarga didampingi oleh perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumbar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Kakak ipar korban, Herman, 41 tahun, mengatakan, kedatangan mereka untuk melaporkan ke Komnas HAM soal kejanggalan tewasnya anggota keluarga mereka yang merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
Berdasarkan keterangan yang diterima pihak keluarga dari pihak lapas, narapidana atas nama Syafrizal, 34 tahun itu ditemukan gantung diri dengan menggunakan tali rafia di dalam sel pengasingan pada Senin (10/1/2022) pagi.
Namun, setelah jenazah diterima, pihak keluarga menemukan luka memar di sejumlah bagian tubuh korban seperti tangan, wajah, kepala, dan pinggang saat diperiksa di rumah. Pihak keluarga menduga luka memar tersebut merupakan bekas pukulan benda tumpul.
Herman bercerita, awalnya pihak keluarga mendapatkan informasi soal tewasnya anggota keluarga mereka itu dari masyarakat sekitar menjelang siang. Merasa tidak yakin, pihak keluarga mendatangi Lapas Kelas IIB Lubuk Basung.
Di dalam lapas, pihak keluarga disambut oleh pihak lapas. Ternyata benar bahwa anggota keluarga mereka meninggal dunia.
"Terus disampaikan kronologi kejadiannya (oleh pihak lapas) bahwa anggota keluarga kami gantung diri. Terus kami diperlihatkan foto-fotonya," ujarnya kepada wartawan usai melaporkan ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
Setelah itu, pihak keluarga juga diminta untuk menandatangani surat penerimaan jenazah. Pihak keluarga juga diminta untuk menandatangani surat agar jenazah tidak diautopsi.
"Terus, ada beberapa surat lagi yang kami tidak fokus membaca surat itu karena kami dalam keadaan panik. Kami situasi cuman masyarakat biasa yang tidak tahu di hukum. Kami tandatangani langsung surat itu. Tidak menggugatnya," jelasnya.
"Di pikiran kami, waktu itu, pada tanggal 10 Januari, supaya jenazah itu cepat diselenggarakan (proses pemakamannya). Itu saja," imbuhnya.
Saat di lapas, pihak keluarga juga tidak bisa memeriksa jenazah korban secara langsung. Saat di lapas, pihak keluarga melihat jenazah sudah berada di dalam mobil ambulans untuk selanjutnya dibawa ke rumah duka di Jorong Kajai Pisik, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Atas sejumlah kejanggalan itu, pihak keluarga meminta Komnas HAM untuk mengawal kasus ini.
"Kami minta bantu ke Komnas HAM untuk menyelidiki kasus ini. Kalau seandainya meninggalnya keluarga kami betul-betul gantung diri, kami ikhlas untuk melepas kepergiannya. Kami pun yang ditinggalkan tenang. Kalau seandainya meninggalnya itu karena teraniaya, kami minta keadilan," sebut Herman.
Pihak keluarga bersedia jika makam korban dibongkar agar bisa dilakukan autopsi terhadap jenazah. Pihak keluarga juga sudah melaporkan kejanggalan kasus ini ke Polres Agam agar bisa diselidiki. Pihak keluarga juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar untuk menginvestigasi kasus ini ke Lapas Kelas IIB Lubuk Basung.
Sebagai informasi, korban merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut keterangan dari pihak keluarga, hukuman anggota keluarga mereka itu sudah ingkrah. Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman penjara sekitar enam bulan dari putusan 5 tahun dan 4 bulan.
Korban telah dimakamkan pada hari yang sama dia dilaporkan meninggal dunia. Korban meninggalkan dua orang anak. Diketahui, korban dilaporkan tewas di dalam sel sehari setelah yang bersangkutan berhasil ditangkap polisi usai kabur dari dalam lapas. Ya, Syafrial merupakan narapidana yang pernah kabur dari lapas, tetapi berhasil ditangkap polisi kembali.
Baca Juga: Gawat! Napi Lapas Muaro Padang Kendalikan Pasokan Ganja Lintas Provinsi
Salah satu kaki korban ditembak oleh polisi saat proses penangkapan. Korban juga sempat dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin meminta pihak keluarga atau dari PBHI Wilayah Sumbar dan LBH Padang selaku pendamping keluarga korban untuk melengkapi laporan secara tertulis.
"Berdasarkan laporan tertulis itu, kita akan menindaklanjuti ke instansi terkait apakah itu ke lapas, ke kepolisian, dan lain-lain. Soalnya tadi itu masih berupa curahan pendapat kejadian yang dialami keluarga korban. Cuman saya lihat belum ada lampiran tertulis atau dokumen lain," jelasnya. [fru]