Padang, Padangkita.com – Penyanyi Vidi Aldiano telah melangsungkan pernikahan dengan Sheila Dara Aisha, akhir pekan lalu. Vidi yang diketahui berasal dari Minangkabau, persisnya Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), pun mendapat gelar dari ninik mamak kaumnya.
Gelar yang diberikan kepada Vidi Aldiano adalah Sutan Sari Alam. Sehingga nama lengkapnya jadi Vidi Aldiano Sutan Sari Alam.
Di Minangkabau, memang dikenal setidaknya delapan gelar adat. Yang diterima Vidi Aldiano merupakan salah satunya. Jenis gelar ini disebut ‘gelar mudo’. Jadi, setiap laki-laki Minangkabau yang akan menikah biasanya diberi gelar adat ini. Namanya, bermacam-macam sesuai dengan kaum sukunya.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) M Sayuti Dt. Rajo Pangulu menyebutkan, selain gelar mudo, setidaknya masih ada tujuh gelar adat lainnya.
Kata Sayuti, setiap gelar tersebut memiliki makna dan cara pemberian yang berbeda.
Sayuti menjelaskan, gelar adat di Minangkabau ada yang turun temurun dari garis keturunan dan ada pula gelar yang diberikan kepada orang yang dari luar keturunan berdasarkan kriteria tertentu, seperti gelar sangsako.
Secara fungsi dan maksud, lanjut Sayuti, tiap-tiap gelar juga berbeda. Ada yang berfungsi sakral, penghormatan atau penghargaan, dan ada pula yang berfungsi sebagai identitas.
Selain gelar mudo, ini jenis gelar adat di Minangkabau sebagaimana disampaikan M Sayuti:
1. Gelar Sako
Didapat secara turun temurun dari garis keturunan ibu atau sistem matrilineal di Minangkabau. Gelar ini diturunkan dari mamak kandung ke kemenakan kandung yang tidak boleh berpindah tangan, baik antar-kaum maupun antar-suku.
Gelar ini bisa disebut sebagai identitas yang bersifat sakral dari kaum itu sendiri. Seperti salah satu contohnya suku Caniago Rumah Baukia di Pesisir Selatan yang bergelar Datuak Rajo Sati, atau Suku Sikumbang yang bergelar Datuak Rajo Intan.
Meski begitu, kadang kala meski sukunya sama, nama gelar sako ada yang berbeda-beda. Kaum dengan suku Caniago di daerah Pesisir Selatan belum tentu sama dengan kaum Caniago di Bukittinggi.
2. Gelar Sangsako Adat
Gelar inilah yang biasa diberikan sebagai gelar penghormatan kapada orang di luar kaum. Tidak hanya kepada orang, gelar sangsako ini juga dapat diberikan kepada lembaga.
Salah satu contoh, gelar ini diberikan kepada Irjen Pol Toni Harmanto dengan gelar Tuanku Rajo Sinaro Basa dari ninik mamak Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Saat pemberian gelar, Toni Harmanto adalah Kapolda Sumbar.
3. Gelar Pusako Perangkat Adat
Gelar ini khusus untuk para penghulu, manti, dubalang, dan malin yang di Minangkabau disebut sebagai “orang ampek jiniah”, atau orang “jiniah nan ampek”, yaitu imam, khatib, bilal, dan kadi. Gelar ini biasanya ada dalam kaum atau suku.
4. Gelar Pusako Ayah
Merupakan gelar yang diturunkan dari ayah kepada anaknya berdasarkan kekerabatan kesultanan/kerajaan. Gelar ini diberikan tidak selalu sama dengan gelar ayahnya dan biasanya ditulis dan diucapkan sebelum nama kecil penerima gelar.
5. Gelar Nasab
Gelar ini tak jauh berbeda dengan gelar pusako ayah. Gelar ini juga diberikan dari garis keturunan ayah kepada anaknya dengan penyebutan gelar yang sama.
6. Gelar Sangsako Rajo
Merupakan gelar yang dipakai oleh kerajaan secara turun temurun menurut garis keturunan ibu dan ada juga turun menurut garis keturunan ayah.
Baca juga: 8 Jenis Gelar Adat di Minangkabau, Ada yang Bisa Diberikan Untuk Orang yang Bukan Keturunan Minang
7. Gelar Kecakapan
Di Minangkabau, gelar ini diberikan oleh guru kepada muridnya sesuai dengan kecakapan atau keterampilan yang diakusai sang murid. Biasanya, gelar ini diberikan oleh guru silat atau silek kepada muridnya. [*/pkt]