Padang, Padangkita.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan sanksi kepada lima personel karena diduga membekingi tempat pijat plus dan spa.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, lima personel yang diberi sanksi itu masing-masing berinisial EL, N, AM, AN, dan RN.
"(Mereka) ada yang perwira dan bintara, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan diproses," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (11/1/2021).
Dia menegaskan, Kapolda Sumbar tidak segan-segan memutasi anggotanya yang yang bermain-main maupun membekingi praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum. Selain itu, lima oknum polisi itu juga terancam dipecat dari jabatannya.
"Kami tegaskan kepada rekan-rekan (wartawan), bahwa di mana beliau (Kapolda Sumbar) melakukan mutasi terhadap beberapa personel. Mencopot beberapa anggota yang diduga beking pijat plus, spa. Prinsipnya reward dan punishment akan diberikan kepada personel," jelasnya.
Satake mengemukakan, Kapolda Sumbar telah menerangkan bahwa Ranah Minang memiliki falsafah "Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah". Oleh karena itu, Polda Sumbar akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat maksiat.
Baca Juga: Sejauh Ini Belum Ditemukan, Polda Sumbar Antisipasi Munculnya Joki Vaksin
"Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. Itu sebagai komitmen Bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa," pungkasnya. [fru]