Padang, Padangkita.com – Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengaku telah menerima surat keputusan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) yang menolak usulan pemberhentian dirinya. Dia pun menyatakan bersyukur atas terbitnya surat itu.
Menurut Dodi, surat keputusan gubernur itu merupakan penegasan dari surat gubernur sebelumnya pada Agustus 2021 lalu bahwa masih dirinya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Solok.
"Bahwa Dodi Hendra tidak bisa diberhentikan, bahwa Dodi Hendra masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Solok, dan usulan BK ditolak karena tidak sesuai prosedur undang-undang," ujar Dodi ketika saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (7/1/2021),.
Hanya, politisi Partai Genrindra ini heran, kenapa Keputusan Gubernur itu baru diterimanya awal Januari ini. Padahal, surat itu sudah terbit pada awal Desember 2021.
"Surat itu terbit pada 7 Desember 2021, tetapi hingga Januari surat itu belum sampai ke meja saya. Saya tanya Sekwan, katanya diarsipkan. Saya dapat surat itu baru tanggal 5 Januari dari Kabag Hukum (Setdaprov) Sumbar," sebutnya.
Dia pun berharap agar Bupati Solok dan pimpinan DPRD Kabupaten Solok serta semua pihak terkait untuk taat dan patuh serta menghormati Keputusan Gubernur Sumbar itu.
Secara lembaga, dirinya akan menggelar Rapat Fraksi DPRD Kabupaten Solok secepatnya tentang bagaimana DPRD Kabupaten Solok ke depannya agar terjalin konsolidasi sesama anggota DPRD.
Konflik di tubuh DPRD Kabupaten Solok terjadi tahun lalu. Sejumlah fraksi melayangkan mosi tak percaya terhadap Dodi. Hal itu berujung pada terbitnya Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok yang merekomendasikan pemberhentian Dodi dari Ketua DPRD.
Baca juga: Ini Alasan Gubernur Sumbar Tolak Pemberhentian Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok
Kasus ini pun sempat dilaporkan Dodi ke Polda Sumbar. Hingga akhirnya, Gubernur Sumbar secara resmi menolak rekomendasi dan usulaan pemberhentian Dodi Hendra. [fru/pkt]