Padang, Padangkita.com - Seorang pelaku pemerasan terhadap pasangan kekasih di kawasan Pantai Padang, Keluruhan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial RAP, 21 tahun, warga Kecamatan Padang Barat, Kota Padang itu sehari-hari diketahui berprofesi sebagai tukang parkir. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menuduh kedua korban berbuat mesum.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kejadian bermula ketika kedua korban sedang duduk di tepi laut pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.
Saat itu, pelaku pun tiba bersama seorang temannya. Mereka menuduh korban sedang berbuat mesum, dan meminta barang-barang milik korban berupa 1 unit HP Vivo Y12 warna hitam Navy dan uang tunai Rp500.000.
"Jika tidak memberikan, maka kedua korban diancam akan dibawa ke pos pemuda. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp2,6 juta," ujar Rico, Kamis (6/1/2022).
Tidak terima dengan kejadian itu, korban pun melapor kepada Polresta Padang.
Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polresta Padang pun melakukan penyelidikan dan mengetahui salah seorang pelaku berada kawasan tepi laut dekat Gedung Kebudayaan Sumatra Barat, Kota Padang.
Mendapati informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian dan benar pelaku berada di sana dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Yang bersangkutan berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Sopir Angkot yang Tabrak Pemotor hingga Tewas di Padang Berhasil Ditangkap
"Pada saat ditangkap, pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan," jelas Rico. [fru]