Pulau Punjung, Padangkita.com - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan pendapat akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman yang diinisiasi DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Pendapat akhir itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (20/12/21).
Menurut Sutan Riska, penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan hari ini merupanan wujud kepedulian pemerintah bersama DPRD dalam upaya memenuhi hak asasi dan kebutuhan dasar masyarakat, dalam upaya menyediakan sarana dan prasarana serta peningkatan pelayanan di bidang pemakaman.
"Setelah penetapan dan pengundangan Ranperda ini, kita secara bersama-sama akan melanjutkan ke tahap berikutnya, ini tahap yang sangat penting, yaitu penyediaan lahan dan pembangunan tempat pemakaman yang harus didukung dengan anggaran," ujar Sutan Riska.
Lalu, kata Sutan Riska, juga harus dilakukan pembinaan dan penataan tempat pemakaman umun nagari serta tempat pemakaman bukan umum.
Atas inisiasi DPRD terkait Ranperda itu, Sutan Riska juga mengucapkan terimaksih.
"Semoga Allah selalu memberikan kekuatan lahir dan bathin kepada kita semua, sehingga pemikiran kita dalam menyempurnakan Ranperda ini akan dapat meningkatkan pengabdian kita kepada masyarakat," katanya. [*/pkt]