Padang, Padangkita.com - Seorang remaja berinisial RP, 17 tahun, di Kota Padang ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Korbannya berinisial RSW, 12 tahun, warga Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang saat ini berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kasus tersebut berawal saat orang tua kandung korban menemukan anaknya yang telah hilang dua hari dari rumah.
Orang tua korban juga mengetahui yang bersangkutan dibawa kabur oleh pelaku. Setelah keberadaan sang anak dan pelaku diketahui, orang tua korban pun datang menjemput dan dibawa ke rumah saudaranya.
Di sana, mereka menanyai pelaku tentang perbuatan yang sudah membawa lari anaknya tersebut.
"Dan, diketahui bahwa terlapor pernah melakukan hubungan suami-istri dengan korban pada saat berada di Homestay di Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat Kota Padang," ujar Rico, Jumat (17/12/2021).
Tak terima, orang tua korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang. Setelah itu, polisi pun memeriksa saksi-saksi dan korban.
Baca juga: Pria 64 Tahun di Tabing Padang Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya
"Terlapor ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) dan ditangkap di Polresta Padang tanpa perlawanan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap ABH untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. [fru/pkt]