Painan, Padangkita.com - Seorang polisi gadungan ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kamis (9/12/2021). Tersangka berinisial AR alias EPI, 55 tahun, merupakan warga Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Dia ditangkap di depan Kantor Pengadilan Agama Painan, Kecamatan IV Jurai, Pessel.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose mengatakan, polisi gadungan berinisial AR tersebut mengaku berdinas di Dit Reskrimum Polda Sumbar. Kini, kata dia, pelaku dan kasunya ditangani oleh jajaran Polda Sumbar
"Kasusnya kami serahkan ke Polda Sumbar, karena pelaku beraksi bukan di Pessel saja," ujarnya kepada Padangkita.com Senin (13/12/2022).
Hendra menjelaskan, perbuatan pelaku terbongkar berawal dari keluarga korban yang curiga. Saat itu, AR berupaya membujuk korbannya, yakni perempuan berinisial AC untuk menikah dengannya.
Karena curiga, kata Hendra, pihak keluarga korban langsung mengonfirmasi identitas ke Polres Pessel.
"Keluarga korban merasa curiga dengan tindak tanduk AR yang mengaku polisi berpangkat AKBP. Kemudian keluarga korban itu menanyakan ke kami," ujarnya.
Mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya kemudian turun ke lapangan dan dipastikan AR adalah polisi gadungan hingga pelaku ditangkap di depan Pengadilan Agama, Painan.
Setelah pelaku ditangkap, ternyata pelaku juga pernah melakukan kasus penipuan di wilayah Padang dengan modus mencarikan pekerjaan dan mampu memasukkan orang jadi polisi.
Hendra menyebutkan, korban AC memang tidak ada kerugian materi. Mamun tidak tertutup kemungkinan ada korban lain.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan AR tekah ditahan di Polda Sumbar. Selama pemeriksaan, pengakuan AR berubah-ubah.
"Dalam pemeriksaan, dia memberikan keterangan berubah-ubah. Dia mengaku sebagai AKBP, Kompol, bahkan Wadir. Keterangannya yang diberikan berubah-ubah karena dia tidak tahu pangkat di polisi itu," jelas Satake.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan oleh Polda Sumbar. Dia dijerat atas kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dengan modus penipuan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti baju dinas Reskrim Polri (baju putih berdasi), tanda kewenangan Reskrim, ikat pinggang Polri, dan satu buah borgol.
Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Diringkus Polisi di Pessel Saat Merayu Perempuan Untuk Menikah
Kemudian, satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri, dan dua buah mainan kunci berlogo Brimob dan Pelopor. [amn/fru/pkt]