Pulau Punjung, Padangkita.com - Setelah melalui serangkaian pembahasan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 resmi ditetapkan, Senin (2/8/2021).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan Daerah, dalam hal ini Wakil Bupati Dharmasraya, DP Datuk Labuan dengan segenap pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.
DP Datuak Labuan mengatakan, dalam penyusunan KUA PPAS APBD Tahun 2022, rencana pendapatan daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2022 senilai Rp716.876.048.102.
Jumlah itu, Kata DP Datuak Labuan, belum termasuk pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID), karena untuk perhitungannya masih menunggu ketetapan dari pemerintah pusat.
Sementara, rencana belanja daerah, lanjut DP Datuak Labuan, yaitu senilai Rp 738.382.329.545. "Jumlah itu juga belum memperhitungkan belanja yang bersumber dari DAK dan DID," ujarnya.
Menurut DP Datuak Labuan, penyusunan KUA PPAS tidak terlepas dari isu aktual dan pengaruh dari luar daerah.
"Untuk itu, kita perlu juga mencermati dan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, kesehatan dan peristiwa yang berkembang saat ini. Seperti masalah Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir," ungkapnya.
Baca juga: Sutan Riska-DP Labuan Kalahkan Jagoan Partai Prabowo Subianto di Dharmasraya
DP Datuak Labuan menambahkan, untuk arah kebijakan keuangan Kabupaten Dharmasraya tahun 2022, dialokasikan untuk memenuhi prioritas pembangunan daerah. Yakni pemerataan infrastruktur dalam peningkatan konektifitas antar daerah, pengembangan ekonomi berbasis inovasi, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan dan pemajuan budaya dalam mewujudkan identitas daerah. [*/pkt]