Painan, Padangkita.com - Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan 184 batang kayu balok pecahan jenis meranti yang diduga hasil illegal logging.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan seratusan batang kayu itu diamankan dari dua orang terduga pelaku di depan Kantor POM, Jalan Raya Sutan Syahrir Pincuran Boga, Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Pessel (Rabu (24/11/2021).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang menguasai, memiliki, mengangkut atau membawa hasil hutan kayu dengan menggunakan saat melintas dengan dump truk jenis Hino dari Jalamu, Kecamatan Batang Kapas, Pessel menuju Kota Padang.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim bersama-sama dengan piket Reskrim melakukan patroli," ujarnya.
Setelah melihat mobil yang disebutkan oleh sumber informasi, Tim Opsnal Macan Kumbang melakukan penyetopan dan menanyakan muatan yang dibawa.
Sang pemilik berinisial Ii, 40 tahun, domisili Kampung Jalamu, dan sopirnya inisial DWA, 20 tahun, domisili Perawang Kabupaten Siak, Riau menyatakan bahwa yang dibawa adalah hasil hutan kayu jenis meranti dan mandirawan.
"Selanjutnya tim menanyakan dokumen SKSHH yang dimiliki oleh pemilik tersebut dan pemilik kayu hanya memperlihatkan satu lembar nota angkutan kayu olahan dari UD DAKFAL Nomor: 1238000220959 miliknya sendiri yang bergerak di bidang perabot," sampainya.
Hendra menyatakan terduga pelaku Ii sebagai pemilik memperolehnya dengan membeli langsung dari operator mesin chainsaw yang ditebang dari Bukit Anduring dan bukit di atas Hulu Air IV Koto Hilie.
"Untuk permintaan keterangan lebih lanjut terhadap pemilik kayu dan sopir beserta BB dibawa ke Polres Pessel untuk proses selanjutnya," jelasnya. [pkt/fru]