Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp5.302.592.735. Jumlah itu merupakan hasil temuan kelebihan pembayaran uang muka oleh Pemerintah Daerah kepada penyedia.
Diketahui, negara mengalami kerugian sebesar itu dari dua pekerjaan tahun 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Pertama, dari pekerjaan peningkatan jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang senilai Rp39.680.144.000 yang dilaksanakan oleh PT. MEGA DUTA KONSTRUKSI berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dengan Nomor: 602/10/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 14 April 2016.
Kemudian, pekerjaan peningkatan Jalan Talu–Lubuk Sikaping senilai Rp15.005.163.000 yang dilaksanakan oleh PT. BUKIT NUSA INDAH berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dengan Nomor: 602/12/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 19 April 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana bersama dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arief Zein kepada Padangkita.com mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan dan tidak selesai sehingga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan Pemutusan Kontrak.
"Bahwa terhadap 2 proyek yang saat ini mangkrak selalu menjadi temuan BPK selama 4 tahun mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dan belum ada titik temu. Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK)," ungkapnya di Simpang Empat, Rabu (24/11/2021).
Ia menambahkan, bahwa berdasarkan SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengundang pihak terkait pada bulan September 2021, di mana dalam proses negosiasi didapat hasil bahwa pihak penyedia telah menerima bobot realisasi akhir pekerjaan dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka tersebut melalui pihak penjamin yakni PT Asuransi Mega Pratama.
Atas pekerjaan Peningkatan Jalan Bunga Tanjung–Teluk Tapang tersebut telah dilakukan dua kali pembayaran sebesar Rp13.584.199.697 yang terdiri dari pembayaran uang muka sebesar 20 persen Rp7.936.028.800 dan pembayaran termin satu sebesar 18,979 persen dengan potongan uang muka sebesar 20 persen dan retensi 5 persen Rp5.648.170.897.
Sementara untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Talu–Lubuk Sikaping telah dilakukan dua kali pembayaran sebesar Rp4.838.789.938 yang terdiri dari pembayaran uang muka sebesar 20 persen Rp3.001.032.600 dan pembayaran termin satu sebesar 16,33 persen dengan potongan uang muka sebesar 20 persen dan retensi 5 persen Rp1.837.757.338.
"Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor: 37.C/LHP/XVIII.PDG/05/2017 tanggal 31 Mei 2017 terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Bunga Tanjung–Teluk Tapang terdapat kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp3.599.881.864,04," jelas Arief Zein.
Hal itu setelah diperhitungkan dari prestasi atau bobot realisasi akhir pekerjaan sebesar 25,16 persen dan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Talu–Lubuk Sikaping terdapat kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp1.702.710.871,43 setelah diperhitungkan dari prestasi atau bobot realisasi akhir pekerjaan sebesar 20,90 persen.
"Dari upaya non litigasi yang kita lakukan, maka pihak penjamin telah membayarkan kelebihan jaminan uang muka itu dengan telah ditransfer melalui rekening kas daerah sebesar Rp5.302.592.735," ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif, Kejari Pasbar Kembali Tahan 1 Mantan Anggota DPRD
Dengan demikian, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah berhasil melaksanakan pemberian bantuan hukum non-litigasi kepada Bupati Pasaman Barat melalui proses negosiasi dengan pihak terkait dalam permasalahan kelebihan pembayaran uang muka atas pekerjaan tersebut. [rom/pkt]