Bukittinggi, Padangkita.com - Polres Bukittinggi menangkap seorang oknum mahasiswa atas kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budikusumah mengatakan terduga pelaku berinisial GA, pria 32 tahun, warga Bukittinggi.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di sebuah kamar hotel di Kota Bukittinggi, Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.
"Bersama penangkapan itu, turut diamankan korban berinisial AA, perempuan 16 tahun, warga Kabupaten Agam," ujar Allan kepada Padangkita.com via telepon, Senin (22/11/2022).
Dia menuturkan penangkapan tersebut dilakukan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Mendapati informasi tersebut, personel Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bukittinggi pun melakukan penyelidikan. Terduga pelaku dan korban pun akhirnya berhasil diamankan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp800.000 dari tangan terduga pelaku, dan Rp400.000 dari tangan korban.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru Mengaji Diduga 14 Orang, Semuanya Bocah Laki-laki
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Allan.[fru/pkt]