Padang, Padangkita.com - Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengungkap modus dan motif oknum guru mengaji berinisial MEM, 59 tahun, melakukan pencabulan.
Semua korban pelaku yang diduga sekitar 14 orang adalah bocah laki-laki di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Rico menyebut pelaku yang merupakan pensiunan BUMN itu melancarkan aksinya di musala tempat tinggalnya. Pelaku membujuk bocah-bocah yang kerap bermain di sekitar musala dengan meminjamkan handphone miliknya.
“Jadi pelaku mengajak anak ini ke kamarnya yang ada di dalam musala setelah dipinjamkan handphone. Di sana lah dia melakukannya,” ujar Rico kepada Padangkita.com di ruang kerjanya, Sabtu (20/11/2021) pagi.
Rico mengatakan, berbagai tindakan pelecehan dilakukan oleh pelaku terhadap anak-anak tersebut. Korbannya sendiri merupakan anak warga sekitar yang bukan murid mengajinya. Sejauh ini ada tiga korban yang telah melapor.
“Kita masih mendalami ini, sejak kapan pelaku ini melakukan perbuatannya dan apakah ada korban lain. Dari penyelidikan kita, setidaknya ada 14 anak korbannya, tapi yang melaporkan baru tiga,” sambung Rico.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini terungkap dari salah seorang orang tua korban yang mengetahui anaknya dicabuli pelaku. Orang tua korban melaporkannya ke ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Pelaku sempat akan diamuk warga sekitar tempat ia tinggal karena sudah geram dengan perbuatannya pada Jumat sore. Beruntung pihaknya yang dapat informasi cepat mengamankan pelaku.
“Kini dia telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita titipkan di tahanan Mapolsek Padang Barat. Sebagai bukti kita telah melakukan visum terhadap korban anak. Untuk sementara, dari keterangan yang didapat pelaku berbuat ini sejak bulan Oktober tahun ini,” terangnya.
Rico menambahkan, ia tak dapat memastikan apa motif pelaku melakukan hal tak senonoh itu, apakah pelaku ini memiliki kelainan seksual atau tidak. Sebab semua korbannya adalah bocah laki-laki.
Untuk sementara pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [mfz/pkt]