Painan, Padangkita.com – Dua jeriken berisi minuman keras disita polisi dari rumah dan kedai milik warga dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Balai Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (18/11/2021).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Basa Ampek Balai Tapan, Iptu Gusmanto mengatakan dua jeriken tersebut berukuran 30 liter. Satu jeriken berisi minuman tuak disita dari rumah milik warga berinisial WM, perempuan 25 tahun, dan R, perempuan 27 tahun.
Sedangkan satu jeriken lagi berisi minuman keras jenis anggur disita dari kedai milik warga berinisial TP, perempuan 23 tahun.
“Operasi pekat ini digelar berkat informasi dari warga yang kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak penjualan miras ataupun barang dilarang lainnya termasuk narkoba,” ujarnya.
Dia menuturkan, selain menyita jeriken berisi minuman keras itu, pihaknya juga memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada para pemilik.
“Pemiliknya kami minta identitasnya, diberikan teguran secara lisan dan tertulis supaya jangan menjual lagi,” jelasnya.
Gusmanto menegaskan jika pemilik masih menjual minuman keras tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.
Baca Juga: 2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Asal Padang Ditangkap, Motifnya Perampokan
Dia mengemukakan jeriken berisi minuman keras yang disita dibawa ke Mapolsek Basa Ampek Balai Tapan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. [pkt/fru]