Padang, Padangkita.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Padang. Selain kakek, para pelaku juga ada anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, para pelaku pencabulan terhadap dua bocah atau anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik itu terdiri dari enam orang.
Para pencabul itu, kata Rico, merupakan orang-orang dekat dengan korban, yang terdiri dari kakek, paman, kakak kandung hingga tetangga.
Saat ini, lanjut Rico, empat dari enam pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah ditangkap, mereka masing-masing berinisial J, 65 tahun yang merupakan kakek dari para korban.
Kemudian, G 10 tahun, kakak kandung korban, R 23 tahun, paman korban dan R 11 tahun yang merupakan kakak sepupu korban.
Keempat pelaku pencabulan itu, ucap Rico, saat ini sudah ditahan di Mapolresta Padang untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka.
Sementara, dua pelaku (pencabulan anak di bawah umur) lagi, yaitu A, kakak kandung korban dan U, tetangga korban masih diburu oleh polisi.
"Para pelaku itu ditangkap berdasarkan laporan dari tetangga dan hasil visum terhadap kedua korban," ujar Rico.
Keterangan sementara yang didapat polisi, kata Rico, kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur itu dilakukan pada waktu yang berbeda.
Awalnya, lanjut Rico, pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan oleh kakek korban, yaitu J, dan saat itu disaksikan oleh paman korban.
"Besoknnya, paman korban juga melakukannya dan dilihat oleh kakak korban dan dia juga melakukannya," ucap Rico.
Baca juga: Bejat! Kakek, Paman, Kakak Kandung hingga Tetangga Cabuli 2 Bocah di Padang
Sementara, dua pelaku yang merupakan kakak kandung dan sepupu korban, yaitu G dan R, kata Rico, tidak diproses hukum, karena mereka merupakan anak di bawah umur, meskipun mereka juga turut memegang kemaluan korban. [zfk]